Inilah Motif Pembunuhan Satpam di Pondok Pesantren Pringsewu

Inilah Motif  Pembunuhan Satpam di Pondok Pesantren Pringsewu

Inilah Pelaku penganiayaan yang memakai kaos kuning diamankan polisi--

Kapolsek menyebut dalam proses penyidikan pelaku Arfan Gunawan akan dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Sumber: