Tersangka Pembunuhan Bos Hotel 21 Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Pembunuhan Bos Hotel 21 Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penyidik Satreskrim Polres Tanggamus melimpahkan Suparno tersangka pembunuhan Bos Hotel 21 Gisting Eddy Gunawan ke Kejari Tanggamus. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kasus pembunuhan Bos Hotel 21 Gisting, Eddy Gunawan memasuki babak baru, yang mana penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus melimpahkan tersangka Suparno (64) ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan tersangka Suparno dilimpahkan berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: B-2356/L.8.19/Eku.1/11/2024, tertanggal 26 November 2024.

"Berdasarkan surat tersebut, tersangka dilimpahkan kemarin, Rabu, 4 Desember 2024 pukul 16.00 WIB ke JPU Kejari Tanggamus," ujar Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Kamis 5 Desember 2024.

Masih kata Kasatreskrim bahwa pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

BACA JUGA:Kejati Lampung Terima Pelimpahan Tersangka Dugaan Korupsi BOS Afirmasi Tanggamus

BACA JUGA:Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejari Tanggamus

"Kami akan berkoordinasi dengan JPU terkait jadwal persidangan dan hasil putusan perkara akan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum,"ungkap Muhammad Jihad.

Dalam perkara itu, penyidik Satreskrim Polres Tanggamus juga menyerahkan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu kuning dengan panjang mata pisau 13 cm, sarung pisau berwarna kuning dari kayu dengan panjang 18 cm, jaket cokelat tua merk The Pistons, topi berwarna cokelat, kaos jersey putih bercorak merah dengan nomor punggung 21 dan tulisan BOS serta Weedsport.

"Beberapa barang bukti merupakan milik tersangka Suparno dan lainnya milik korban Eddy Gunawan,"ujar kasatreskrim.

Atas perbuatannya, tersangka Suparno dijerat Pasal 340 KUHP, sub Pasal 338 KUHP, lebih sub Pasal 351 Ayat 3 KUHP. "Ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati,"pungkas Muhammad Jihad.

Sekadar mengingatkan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada hari Rabu, 7 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 WIB di Kantor Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Tanggamus. 

Bermula korban Eddy Gunawan dan pelaku Suparno bertemu di Kantor Pekon Gisting Atas untuk mediasi terkait permasalahan tanah. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh anak pelaku dan Kepala Pekon, Sunardi.

Saat mediasi berlangsung dan Sunardi memberikan arahan kepada ke dua belah pihak, terjadi perdebatan mengenai pergantian tanah pelaku Suparno, namun kala itu tersangka tidak berkenan sebab dia hanya ingin tanah awalnya.

Sebelum disepakati oleh korban Eddy Gunawan, tiba-tiba pelaku Suparno langsung menusukkan senjata tajam jenis pisau garpu yang diselipkannya ke arah perut sebelah kanan korban.

Sumber: