Pencuri Motor NMax di Pekon Terbaya Ditangkap Polisi

Pencuri Motor NMax di Pekon Terbaya Ditangkap Polisi

Polisi menangkap FJ (26) warga Pekon Kanyangan, Kecamatan Kotaagung Barat yang melakukan aksi curanmor Yamaha Nmax di Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung. Foto Humas Polres Tanggamus --

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Pihak kepolisian yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kali ini kasus curanmor di Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung yang berhasil diungkap.Pelaku curanmor yang ditangkap polisi itu berinisial FJ (26) warga Pekon Kanyangan, Kecamatan Kotaagung Barat, Tanggamus.

FJ diburu dan ditangkap polisi setelah mencuri motor Yamaha NMax milik Syahrudin warga Pekon Terbaya, Kota Agung.

Kapolsek Kota Agung,AKP Amsar mengatakan,FJ ditangkap Selasa,30 Juli 2024, sekitar pukul 03.30 WIB.

BACA JUGA:Gasak Motor Honda CRF Kakon, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Gabungan, Satu Masih Buron

BACA JUGA:Dua Remaja Terlibat Curanmor Berikut Penadah Ditangkap Polsek Talang Padang

"Penangkapan tersangka FJ tersebut dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan,"ujar Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser

Kapolsek melanjutkan, dari tangan FJ,polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam tahun 2019 Nopol BE 3138 ZK. 

"Selain itu, satu buah kunci kontak sepeda motor juga turut diamankan sebagai barang bukti tambahan,"ucap Amsar.

Amsar menjelaskan, kronologis kejadian pencurian bermula pada Rabu 19 Juni 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, yang dimana korban Syahrudin memarkirkan sepeda motor Yamaha Nmax miliknya di samping rumah dengan pagar dalam keadaan tertutup.

BACA JUGA:Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus Tangkap 2 Pelaku Curat, Tiga Lainnya Masih Diburu

BACA JUGA:Maling yang Bobol Tiga Ruko di Depan Rutan Kota Agung Ditangkap

Namun, sekitar pukul 18.30 WIB,saksi bernama Tri Noviyanti melihat bahwa sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempatnya. 

"Menyadari bahwa sepeda motornya telah dicuri, Syahrudin segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung sebab ia mengalami kerugian sebesar Rp23 juta,"terang kapolsek.

Sumber: