Konsumsi Ganja,4 Orang Diamankan Satresnarkoba

Konsumsi Ganja,4 Orang Diamankan Satresnarkoba

Empat orang diamankan Satreskobanarkoba Polres Tanggamus lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap empat orang yang menyalahgunakan Narkoba jenis ganja di Pekon Gisting Permai,Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad mengatakan ke empat orang yang diamankan yaitu FW (27),RA (31) TG (30) dan RI (30 tahun).

"Penangkapan ke empat tersangka dilakukan pada Rabu,14 Agustus 2024,di Pekon Gisting Permai,Kecamatan Gisting. Ditangkapnya empat orang itu berdasarkan informasi dari masyarakat,"ujar Iwan Ricad, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Sabtu 17 Agustus 2024.

Dijelaskan Kasatresnarkoba, tersangka pertama yang diamankan adalah RA (31) seorang pedagang yang berdomisili di Pekon Gisting Permai.

BACA JUGA:Peringatan HANI 2024,Kepala BNNK Tanggamus: Pemberantasan Narkoba Perlu Dukungan Masyarakat

BACA JUGA:Satresnarkoba Tangkap Dua Pengedar Sabu di Wonosobo

Penangkapan RA ini berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus terkait peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di daerah tersebut. 

Saat dilakukan penggeledahan,lanjut Iwan Ricad,menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang disimpan dalam kertas serta satu unit HP.

Berdasarkan interogasi awal, RA mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang berinisial TG, yang kemudian berhasil ditangkap oleh tim.

Penangkapan RA mengarah pada pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka lainnya,yaitu TG (30) dan RI (30 tahun).

TG, seorang buruh yang tinggal di Pekon Sudimoro Bangun, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, diketahui memberikan narkotika jenis ganja kepada RA.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah Teguh, tim menemukan barang bukti berupa dua paket ganja kering dengan berat bruto 110 gram, dua unit handphone, dan satu KTP. 

Dari pengakuan TG, ganja itu didapatkan dari seorang inisial RI yang juga berhasil diamankan.

Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Pada hari yang sama, sekitar pukul 10.30 WIB, di rumah Teguh, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan FW (27) seorang wiraswasta yang juga terlibat dalam peredaran narkotika. 

Sumber: