Polisi Tangkap Pelaku Pengiriman PMI Ilegal di Pringsewu

Polisi Tangkap Pelaku Pengiriman PMI Ilegal di Pringsewu

Satreskrim Tangkap Pelaku Pengiriman PMI Ilegal di Pringsewu--

Atas perbuatannya, AKS dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. "Pelaku terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun." Tandasnya (*)

Sumber: