Polisi Ringkus Dua Pelaku Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu

Polisi Ringkus Dua Pelaku Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra didampingi Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi menunjukkan barang bukti yang digunakan kedua pelaku --

 

"Tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"pungkasnya. (*)

Sumber: