Polisi Ringkus Dua Pelaku Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra didampingi Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi menunjukkan barang bukti yang digunakan kedua pelaku --
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"pungkasnya. (*)
Sumber: