Polisi Ringkus Dua Pelaku Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu

Polisi Ringkus Dua Pelaku Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra didampingi Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi menunjukkan barang bukti yang digunakan kedua pelaku --

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID – Dua orang tersangka spesialis pembobol apotek berhasil diungkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pringsewu Kota dengan di back up Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu. 

 

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap yakni Satiman (35) warga Desa Sendang Anom Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur dan Rusman (44) asal Desa Sinar Harapan Kecamatan Kedondong, Pesawaran.

 

 

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra didampingi Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mengatakan penangkapan tersebut atas laporan adanya tindak pidana pencurian yang terjadi di Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu sekira pukul 01.26 WIB pada Kamis, 29 Agustus 2024 lalu. Saat beraksi pencurian di sebuah Apotek Sumber Waras milik korban Heti Susilo Asih (39) warga Kelurahan Pringsewu Selatan, dilakukan kedua tersangka dengan menggunakan mobil rentalan merek Daihatsu Xenia Nopol B 1461 SEA.

 

"Caranya, kedua tersangka memarkirkan mobil di depan apotek dan turun mengambil linggis serta besi untuk merusak gembok rolling door, hingga akhirnya bisa terbuka dan masuk ke dalam. Mereka mengambil uang sebesar Rp11,8 juta yang terletak di dalam laci meja kasir, kemudian pergi meninggalkan lokasi.," Ucap Kapolres dalam konferensi Pres di Mapolsek Pringsewu Kota, Kamis (5/9). 

 

Menurut Kapolres, Atas peristiwa tersebut, polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di Kecamatan kedondong, Kabupaten Pesawaran pada Rabu, 4 September 2024 sekir apukul 20.00 WIB.

 

“Karena melawan dan membahayakan petugas, salah satu tersangka terpaksa harus diberi tindakan tegas terukur.” bebernya

 

Lanjut Kapolres, dari hasil introgasi kedua tersangka mengaku melakukan aksi yang sama di tiga kabupaten yang berbeda yakni tiga kali di wilayah hukum Polres Pringsewu Kota dengan hasil Rp 11,8 juta, dua kali di Lampung Utara dengan hasil Rp250 juta dan di Pesawaran mendapatkan Rp45 juta. 

Sumber: