Rampas HP Pemuda Yang Sedang Nongkrong, YS Ditangkap Polisi

Rampas HP Pemuda Yang Sedang Nongkrong, YS Ditangkap Polisi

YS (22) pelaku pencurian Hp dengan keras berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Wonosobo.Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Unit Reskrim Polsek Wonosobo menangkap seorang pemuda berinsial YS (22) lantaran diduga mencuri handphone (HP) milik Ihsan Nudin (21) warga Pekon Kalisari Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Tjasudin,mengatakan, tersangka YS diamankan saat berada di rumah mertuanya di Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

"Tersangka ditangkap pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 01.00 WIB,"kata Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Senin 23 September 2024. 

Dilanjut kapolsek,barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit sepeda motor Honda Vario merah hitam dan satu unit ponsel Vivo Y12S milik korban.

BACA JUGA:Gasak Motor dan HP Milik Pelajar,Sahroni Ditangkap Polsek Wonosobo

BACA JUGA:Cegah C3, Kompi Siaga Polres Tanggamus Sisir Wilayah Rawan di Wonosobo

Ia menjelaskan, kejadian pencurian Hp tersebut terjadi pada Jumat,20 September 2024 sekira jam 21.00 WIB, bermula saat korban Ihsan Nudin (21) bersama rekannya, Muhammad Juhri, sedang nongkrong di sebuah gorong-gorong di jalan Pekon Dadisari.

Tiba-tiba, pelaku YS bersama seorang temannya menghampiri korban dan memulai percakapan.

Saat Muhammad Juhri selaku rekan korban meninggalkan tempat untuk membeli makanan,pelaku meminjam Hp korban dengan alasan untuk menelpon,namun korban menolak memberikan kode pin ponselnya.

"Pelaku kemudian memukul kepala korban, menendangnya hingga terjatuh ke sawah, lalu terus menyerang korban sambil membawa kabur ponsel korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,7 juta,"ungkap kapolsek.

Dikatakan Kapolsek bahwa pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang saat ini telah diketahui identitasnya 

"Kami juga masih melakukan pengejaran untuk  menangkap satu pelaku lainnya yang masih buron,"tegas Tjasudin.

Saat ini, tersangka YS dan barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka YS dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,"pungkas kapolsek.

Sumber: