Melawan Saat Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor di Pringsewu Dilumpuhkan Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor di Pringsewu Dilumpuhkan Polisi

Inilah Dua Pelaku Curanmor di Pringsewu Didor Polisi Karena Melawan--

"Kemepat pelaku ini kita amankan diempat lokasi terpisah pada Rabu 25 September dan Kamis 26 September 2024. Dalam pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 21 unit sepeda motor, 1 unit handphone, serta kunci leter T beserta tiga anak kunci yang biasa digunakan untuk membobol motor incaran," ungkap Kapolres.

 

Keempat pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Pagelaran. Atas perbuatannya, kedua pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

“Sementara itu, kedua penadah dijerat dengan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman serupa, yakni 7 tahun penjara,” tegas. (*

Sumber: