Bobol Rumah Tetangga, BR Warga Pekon Balak Gasak HP dan Kuras Uang di Dompet Digital
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Polsek Wonosobo berhasil membekuk pelaku pembobolan rumah yang terjadi di Pekon Balak Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Pelaku yang ditangkap adalah BR (18) warga Pekon Balak yang merupakan aktor utama, sedangkan rekan BR saat ini masih terus diburu oleh polisi.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, mengatakan, penangkapan BR dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB setelah tim Tekab 308 Polsek Wonosobo berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Tersangka berinisial BR (18) ditangkap di rumahnya di Pekon Balak, Wonosobo,"ujar Tjasudin.
BACA JUGA:Amankan Imlek, Polres Tanggamus Terjunkan 56 Personel Gabungan
BACA JUGA:Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus Tangkap 2 Pelaku Curat, Tiga Lainnya Masih Diburu
Kapolsek menyebut, BR melakukan pencurian tersebut bersama seorang pelaku lain berinisial NB yang saat ini masih buron.
"Dari tangan tersangka turut disita barang bukti handphone Vivo Y3. Kami juga masih memburu satu rekan tersangka,"ucap Tjasudin
Menurut Tjasudin, kasus bermula saat korban, Rifdah Nur Fadillah warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo menyadari bahwa ponsel miliknya, merek Vivo Y03, telah hilang dari kamarnya.
Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh ayah korban, Misyadi, yang menemukan pintu dapur rumah sudah dalam keadaan terbuka pada pagi hari.
Setelah memeriksa kamar Rifdah, keluarga korban mendapati ponsel dan uang senilai Rp 1,5 juta dalam akun dompet digital juga hilang.
"Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 3 juta, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Wonosobo,"terang kapolsek.
Tjasudin mengungkapkan, tersangka dan korban merupakan tetangga, tersangka melihat pintu dapur dan membobolnya untuk masuk ke dalam rumah korban. "Para pelaku masuk ke rumah korban dengan membobol pintu dapur rumah,"jelas kapolsek.
Atas perbuatannya tersebut tersangka BR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara
Sumber: