'Gaduh' Selter JPTP Pemkab Tanggamus Jadi Atensi Ombudsman Lampung

'Gaduh' Selter JPTP Pemkab Tanggamus Jadi Atensi Ombudsman Lampung

Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung Nur Rakhman. Foto Rio--

"Mengenai adanya salah satu peserta yang terkena sanksi disiplin itu sudah klir. Kan sudah ada pernyataan dari inspektorat bahwa peserta selter tidak sedang menjalani sanksi baik ringan,sedang maupun berat,"ucap Suaidi.

Lalu mengenai pengalaman harus lima tahun di posisi yang dilamar,Suaidi menjelaskan bahwa maksudnya tidak harus duduk lima tahun di OPD tersebut, namun punya pengalaman lima tahun.

"Misal ada peserta yang lamar posisi Kepala BPBD, dilihat track recordnya, kalau dia ada pengalaman 2 tahun di bidang yang berhubungan dengan BPBD, maka tiga tahun berikutnya dilihat lagi di dinas mana yang sama atau mendekati dengan BPBD,"pungkas Suaidi.

 

Sumber: