Tukang Las di Pringsewu Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Tukang Las di Pringsewu Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Polsek Pringsewu Kota mengamankan seorang pria karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang ratusan juta--

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID -- Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota mengamankan seorang pria karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang ratusan juta. Andrianto (54), pelaku penipuan dan penggelapan ini ditangkap Polisi dirumahnya di Pekon Pagelaran, Pagelaran, Pringsewu pada Senin (4/11/2024) sore.

 

Kapolsek Pringsewu kota Kompol Rohmadi mewakili kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, bahwa pria yang dalam keseharaiannya bekerja sebagai tukang las ini diamankan polisi karena telah menipu dan menggelapkan uang tunai Rp. 140 juta milik Deni Prayogi, warga Sidomulyo, Lampung Selatan. Modusnya pelaku mengaku bisa membantu korban untuk mengurus permasalahan rumahnya yang disita dan dilelang pihak bank.

 

Dalam aksinya, Andrianto mengaku memiliki "relasi khusus" di bank, serta pengalaman dalam menyelesaikan kasus lelang serupa. Ia kemudian meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp140 juta sebagai "biaya operasional" untuk melancarkan proses pengembalian aset. Tersangka bahkan menjanjikan pengembalian dana jika usahanya gagal. 

 

“Namun, setelah uang diserahkan pada Jumat (7/6/2021), tanah dan bangunan milik korban tak kunjung kembali, bahkan uang yang dijanjikan tak dikembalikan. Sadar menjadi korban penipuan korban akhirnya melapor ke Polisi.” ungkap Kompol Rohmadi pada Rabu (6/11/2024).

 

Saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa ia sebenarnya tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan masalah lelang di bank. Ia berdalih terpaksa melakukan penipuan demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Uang korban diklaim telah dihabiskan untuk keperluan sehari-hari, dan tersangka mengaku menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban.

 

“Saat ini, Andrianto mendekam di Rumah Tahanan Polsek Pringsewu Kota. Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang dapat mengancam tersangka dengan hukuman penjara hingga empat tahun,” ungkapnya

 

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada dalam berurusan dengan pihak-pihak yang menjanjikan kemudahan dalam menyelesaikan masalah hukum atau keuangan. Ia menekankan agar masyarakat selalu mengecek keabsahan informasi serta mempercayai proses hukum yang resmi daripada bergantung pada perantara yang tidak memiliki legalitas.

 

Sumber: