Dua Mantan Petinggi PT.BPRS Tanggamus Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Mantan Direktur PT BPRS Tanggamus Falachi Fadoli dan Mantan Direktur PT BPRS Tanggamus Sarjono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi barang dan jasa di PT.BPRS tahun anggaran 2021-2022. Foto Andriansyah --
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus.
Kali ini yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Falachi Fadoli selaku mantan Direktur Utama dan Sarjono selaku mantan Direktur BPRS Tanggamus. Keduanya merupakan petinggi BPRS Tanggamus sejak pertama berdiri pada tahun 2004 hingga tahun 2023, sehingga tercatat sudah hampir 19 tahun menjadi nahkoda di Bank plat merah tersebut.
Penetapan tersangka Falachi Fadoli berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: TAP-13/L.8.19/Fd.2/11/2024 tanggal 21 November 2024 dan Surat Penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: TAP-10/1.8.19/Fd.2/11/2024 tanggal 21 November 2024 atas nama tersangka Sarjono.
Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin mengatakan ditetapkannya kedua tersangka baru ini berdasarkan sejumlah alat bukti dan barang bukti berupa dokumen terkait yang ditemukan oleh Tim Penyidik.
BACA JUGA:Kejari Tanggamus Tahan Rekanan PT.BPRS, Ini Kasusnya
BACA JUGA:Kejari Tanggamus Sita Aset Mantan Kakon Sukamernah,Terpidana Kasus Korupsi DD Tahun 2021
"Dengan adanya alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup Tim Penyidik Kejari Tanggamus sependapat untuk menetapkan tersangka Inisial FD selaku Direktur Utama PT.BPRS dan tersangka Inisial S selaku direktur PT.BPRS tahun anggaran 2021 dan tahun anggaran 2022,"kata Kajari Tanggamus saat konferensi pers didampingi Kasi Pidsus Fathurrahman dan Kasi Intelijen Apriyono.
Dilanjutkan Kajari Tanggamus, bahwa kedua tersangka yaitu Falachi dan Sarjono langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor PRINT- 15/L.8.19/Fd.2/11/2024.
"Kedua tersangka langsung ditahan selama
20 hari ke depan terhitung dari tanggal 21 November 2024 sampai tanggal 10 Desember 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung,"ujar Adi Fakhruddin.
Dijelaskan Kajari Tanggamus, bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka FD dan S yaitu dengan sengaja membuat seolah-olah pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior dan eksterior Ruko Kantor PT. BPRS Tahun anggaran 2021 dan tahun anggaran 2022 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
"Namun faktanya para tersangka secara sadar mengakali aturan yang berlaku dengan sengaja memecah paket pekerjaan menjadi 10 paket pekerjaan, padahal pekerjaan tersebut bisa dilaksanakan dengan 1 paket pekerjaan. Hal ini dibuat oleh para tersangka untuk menghindari lelang, selain itu terhadap pekerjaan yang terpasang terdapat adanya kekurangan volume,"terang Adi Fakhruddin.
Sehingga, lanjut Adi Fakhruddin apa yang tertuang di dalam Surat Perintah Kerja (SPK) terdapat ketidaksesuaian dengan apa yang dilaksanakan/yang terpasang di Ruko Kantor PT BPR Syariah Kabupaten Tanggamus.
"Sedangkan pembayaran untuk pelaksanaan SPK seluruhnya telah dibayarkan oleh para tersangka kepada pelaksana kegiatan yang sebelumnya telah kami tetapkan sebagai tersangka atas nama ASP selaku Direktur PT Flea Briliant Agung,"ungkap kajari.
Sumber: