Selamat, Polres Tanggamus Raih Penghargaan Ombudsman RI

Selamat, Polres Tanggamus Raih Penghargaan Ombudsman RI

Kantor Perwakilan Ombudsman Lampung Nur Rakhman memberikan penghargaan kepada Polres Tanggamus atas pelayanan publik tahun 2024 dengan nilai 85,31. Penghargaan diterima Wakapolres Tanggamus Kompol I Made Silpa Yudiawan mewakili Kapolres Tanggamus--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kepolisian resor (Polres) Tanggamus mendapat penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia atas pelayanan publik tahun 2024 dengan nilai 85,31.

Penghargaan tersebut diberikan dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 yang berlangsung di Ballroom Hotel Emersia, Bandar Lampung, Kamis 12 Desember 2024.

Penghargaan pada bidang pelayanan publik ini menunjukkan komitmen Polres Tanggamus dalam memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.

Penghargaan diterima  Wakapolres Tanggamus, Kompol Made Silpa Yudiawan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda.

BACA JUGA:Satlantas Polres Tanggamus Terima Penghargaan dari Ditlantas Polda Lampung

BACA JUGA:Selamat, Pemkab Tanggamus Raih Zona Hijau Penilaian Ombudsman

Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, mengatakan, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi Ombudsman RI kepada institusi pemerintah daerah, kepolisian, dan kantor pertanahan yang berhasil memberikan pelayanan publik dengan standar tinggi. 

"Polres Tanggamus masuk dalam kategori terbaik untuk institusi kepolisian di Provinsi Lampung," ujar M. Yusuf, Jumat 13 Desember 2024.

M.Yusuf menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diraih oleh Polres Tanggamus tersebut.

"Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,"ungkapnya.

M.Yusuf menegaskan, dengan nilai 85,31 yang diraih Polres Tanggamus mencerminkan dedikasi tinggi dalam menjalankan fungsi kepolisian sebagai pelayan masyarakat.

Hal tersebut sejalan dengan visi dan misi institusi dalam mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Ombudsman RI memberikan penghargaan ini berdasarkan evaluasi terhadap standar kepatuhan pelayanan publik yang meliputi berbagai indikator, seperti kemudahan akses informasi, transparansi proses, serta kecepatan dan ketepatan pelayanan.

"Dengan penghargaan ini, Polres Tanggamus diharapkan dapat menjadi contoh bagi institusi lain dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan publik di Indonesia," pungkasnya.

Sumber: