Tegakan Aturan, Satpol PP Pringsewu Sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan

Satpol PP Pringsewu Sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan--
penting dalam pengelolaan sampah di tingkat
masyarakat dengan pola insentif, " Ucapnya.
Menurut Masykur, Melalui Bank Sampah ini ditemukan satu solusi inovatif yang membiasakan masyarakat untuk memilah sampah. Selain itu, dengan menyamakan sampah serupa dengan uang atau barang berharga yang dapat ditabung, juga akan mendidik masyarakat untuk menghargai sampah sesuai dengan jenis dan nilainya.
"Nantinya, masyarakat akan memiliki kemauan untuk memilah sampah dan pada gilirannya akan membatasi adanya timbunan sampah. Untuk itu,dengan mengembangkan keberadaan Bank Sampah diharapkan dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat Pringsewu, "terang dia.
Dijelaskan dia, bahwa sampah plastik merupakan jenis sampah yang sangat berbahaya bagi kesuburan tanah dan memerlukan waktu 100 tahun untuk dapat terurai.
"Untuk itu, diharapkan kepada seluruh masyarakat kiranya dapat menjaga kebersihan lingkungan dan memilah ataupun mengolah sampah dari sumbernya, yaitu Rumah Tangga.
Untuk itu marilah kita menjadi masyarakat yang cerdas dengan mengolah sampah organik menjadi pupuk kompos dan sampah non organik menjadi bernilai ekonomis,"pinta Masykur.
Ia juga berharap kepada dinas terkait untuk tidak bosan-bosannya mensosialisasikan dan memberikan edukasi & pengarahan maupun pelatihan dalam pengelolaan sampah, baik di tingkat Rukun Tetangga (RT), Desa/ Kelurahan maupun tingkat Kecamatan.
"Hal ini dilakukan sebagai akselerasi dan inovasi kita dalam menciptakan budaya hidup bersih, sehat dan sejahtera. Saya berharap nantinya disetiap RT di masing- masing Desa/Kelurahan segera memiliki Bank Sampah.
sehingga produksi sampah dan volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) dapat dikurangi. Sehingga pendekatan pengelolaan sampah dapat diubah dari “cost centre” menjadi “profit centre”, pungkasnya. (*)
Sumber: