Pemkab Tanggamus Umumkan Kelulusan PPPK 2024, Hanya Peserta Dengan Kode Ini Yang Lulus

Pemkab Tanggamus Umumkan Kelulusan PPPK 2024, Hanya Peserta Dengan Kode Ini Yang Lulus

--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tenaga kesehatan (Nakes) dan kesehatan tahun 2024.

Pengumuman tersebut berdasarkan Surat Nomor : 800/2943/43/2024 tentang Seleksi Kompetensi dan Persyaratan Kelengkapan Penetapan Nomor Induk PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan di Lingkup Pemkab Tanggamus Formasi Tahun 2024, periode I atas dasar surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 11267/B-KS.04.03/SD/K/2024 dan 11793/B-KS.04.03/SD/K/2024.

Peserta yang dinyatakan LULUS adalah mereka dengan kode kelulusan R2/L atau R3/L sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman resmi. 

Sementara itu, peserta yang tidak memenuhi kriteria tersebut dinyatakan TIDAK LULUS.

Peserta yang lulus diwajibkan segera:

1. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Proses ini dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2025.

2. Melengkapi Dokumen: Peserta harus mengunggah dokumen yang mencakup pasfoto, ijazah, transkrip nilai, SKCK, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan lainnya sesuai format yang ditentukan.

Peserta wajib menghadiri verifikasi dokumen asli di Kantor BKPSDM Kabupaten Tanggamus.

Peserta yang tidak memenuhi tenggat waktu dianggap mengundurkan diri.

Mereka yang mengundurkan diri setelah mendapatkan Nomor Induk PPPK akan dikenakan sanksi tidak boleh melamar pada dua tahun anggaran berikutnya.

Semua proses seleksi ini gratis, segala bentuk kecurangan akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan Informasi lebih lanjut dapat diakses di situs resmi Pemkab Tanggamus www.tanggamus.go.id

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus, Suadi, selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) menegaskan bahwa kelulusan merupakan hasil kerja keras peserta.

Segala bentuk penipuan terkait proses ini harus diwaspadai. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Untuk diketahui pada tahun 2024, Pemkab Tanggamus membuka rekrutmen PPPK untuk formasi ,tenaga guru, nakes dan tenaga teknis.

Sumber: