Pemkab Tanggamus Buka Rekrutmen PPPK Tahap II, Tak Ada Peserta Prioritas

Pemkab Tanggamus Buka Rekrutmen PPPK Tahap II, Tak Ada Peserta Prioritas

Honorer Pemkab Tanggamus saat registrasi untuk mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK tahap I tahun 2024 belum lama ini di Universitas Saburai Bandar Lampung. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.IDPemkab Tanggamus kembali membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II. Pendaftaran sendiri sudah dimulai sejak 17 November 2024-31 Desember 2024.

Rekrutmen PPPK tahap II itu sudah diumumkan Pemkab Tanggamus dengan nomor surat Pengumuman Nomor 800/1060/43/2024 tentang seleksi PPPK di lingkungan Pemkab Tanggamus tahun anggaran 2024 periode II di laman resmi Pemkab Tanggamus sejak tanggal 18 November 2024.

Kepala Bidang Formasi dan Mutasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus, Prayitno mengkonfirmasi bahwa alokasi kebutuhan PPPK tahap II masih sama seperti alokasi tahap I, yakni 220 Formasi.

"Untuk alokasi kebutuhan tetap sama seperti seleksi tahap pertama,"ujar Prayitno mewakili Kepala BKPSDM Tanggamus, Belli Palupi, Rabu 18 Desember 2024.

BACA JUGA:Seleksi Kompetensi PPPK Rampung, Bagaimana Nasib Ribuan Honorer Tanggamus Yang Tak Lulus?

BACA JUGA:Kuota PPPK Tanggamus Tahun 2024 Hanya 220,Kalah Jauh Dibanding Pringsewu,Ini Penjelasan BKPSDM Tanggamus

Dijelaskan Prayitno, meski tidak ada perubahan pada alokasi kebutuhan, namun yang berbeda pada seleksi PPPK tahap ke dua yaitu  tidak adanya peserta prioritas dalam kelulusan seperti saat seleksi kompetensi tahap pertama.

"Kalau tahap pertama ada standar prioritas kelulusan, seperti honorer yang sudah K2 dan seterusnya. Tapi, kalau yang tahap kedua ini tidak ada. Jadi, kelulusan peserta tergantung pada nilai tertinggi,"terangnya.

Berdasarkan pengumuman seleksi PPPK tahap kedua yang diumumkan dalam laman website Pemkab Tanggamus, berikut kriteria peserta yang bisa mendaftar untuk mengikuti seleksi.

Seleksi PPPK Pemkab Tanggamus Tahun Anggaran 2024 Periode II diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja paling sedikit dua tahun

terakhir secara terus-menerus di Pemkab Tanggamus saat mendaftar

dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelamar PPPK Teknis. 

Tenaga non-ASN yang aktif bekerja pada Instansi Pemkab Tanggamus

Sumber: