DPRD Lampung Menyetujui Pengangkatan Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wagub Lampung
DPRD Lampung Setujui Pengangkatan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur 2025-2030. Foto Ist--
BANDARLAMPUNG,RADARTANGGAMUS.CO.ID--DPRD Provinsi Lampung menyetujui pengangkatan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2025-2030.
Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Sidang Lantai III DPRD Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Selasa 14 Januari 2025.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar bersam unsur pimpinan DPRD Lampung dan dihadiri jajaran Forkopimda Lampung , perwakilan KPU Lampung, Bawaslu Lampung, Kepala OPD di lingkungan Pemprov Lampung, serta tamu undangan lainnya.
BACA JUGA:RMD-Jihan dan Saleh-Agus Menang di Tanggamus, Mukhlis Basri Ungkap Syukur
BACA JUGA:Rahmat Mirzani Djausal: Defisit Anggaran Jadi Tantangan Kada baru di 2025
Dalam rapat , DPRD Lampung menyetujui usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih. Berdasarkan peraturan, pengangkatan ini akan diajukan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam waktu lima hari kerja sejak penetapan resmi oleh KPU Provinsi.
Sesuai Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2025, pasangan calon nomor urut 2, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih untuk periode 2025-2030.
Dengan keputusan tersebut pasangan gubernur terpilih diharapkan segera mempersiapkan diri untuk melanjutkan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Provinsi Lampung.
Sumber: