Dua Pelaku Pencabulan Sesama Jenis di Pringsewu Diamankan Polisi

Dua Pelaku Pencabulan Sesama Jenis di Pringsewu Diamankan Polisi

Polisi Amankan Dua Pelaku Pencabulan Sesama Jenis di Pringsewu--

"Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kepada polisi," tambahnya.

 

menurut Kasat, penyidik masih terus mendalami dan berupaya mengungkap pelaku maupun korban lainya.

 

lebih lanjut, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. 

 

"lantaran salah satu pelaku masuk dibawah umur maka proses peradilamnya tetap memgacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak." tandasnya (*)

Sumber: