PCNU Tanggamus Gelar Konfercab VI Untuk Memilih Ketua PCNU Masa Khidmat 2025-2030

PCNU Tanggamus Gelar Konfercab VI Untuk Memilih Ketua PCNU Masa Khidmat 2025-2030

PCNU Tanggamus menggelar Konfercab VI di Gedung Global Nusantara,Pekon Gisting Permai Kecamatan Gisting, Kamis 23 Januari 2025. Foto Rio--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tanggamus menggelar Konferensi Cabang (Konfercab) VI yang berlangsung di Gedung Global Nusantara, Pekon Gisting Permai Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Kamis 23 Januari 2025.

Salah satu agenda dari Konfercab VI PCNU Tanggamus adalah untuk memilih Ketua PCNU Tanggamus masa khidmat 2025-2030.

Konfercab VI PCNU Tanggamus ini dibuka oleh Katib PBNU KH.Muhyidin Thohir, turut hadir Ketua PWNU Lampung H.Puji Raharjo, Pj Bupati Tanggamus yang diwakili Asisten Bidang Ekobang Setdakab Tanggamus, Hendra Wijaya Mega

Lalu, Wakapolres Tanggamus Kompol Made Silpa Yudiawan, Wakil Bupati Tanggamus terpilih Agus Suranto, jajaran pengurus partai politik, Ketua GP Ansor Tanggamus Zulki Qurniawan dan  Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah Tanggamus H.Moh.Saleh.

BACA JUGA:PCNU bersama LAZISNU dan PMI Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Talang Padang

BACA JUGA:CEO Saburai TV Silahtuhrahmi dengan Zulkifli Hasan di Acara Pelantikan Pengurus PCNU Lamsel

Adapun susunan acara Konfercab VI PCNU Tanggamus yang mengambil tema Mewujudkan Kemandirian Nahdatul Ulama Yang Bermartabat Menuju Kesejahteraan Umat" yaitu mulai dari pembukaan, istirahat ,sidang pleno I-IV.

Untuk pemilihan Ketua PCNU Tanggamus masa khidmat 2025-2030 dilakukan saat sidang pleno IV setelah laporan pertanggungjawaban pengurus lama.

Adapun untuk calon Ketua PCNU masa khidmat 2025-2030 baru muncul satu nama yaitu KH.Samsul Hadi yang merupakan ketua PCNU periode 2020-2025, hingga sidang pleno I belum ketahuan tokoh yang akan maju selain Samsul Hadi.

Untuk maju sebagai calon ketua PCNU, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon yaitu pernah menjadi pengurus cabang harian syuriyah atau tanfidziyah, pengurus harian lembaga tingkat cabang, Majelis Wakil Cabang harian syuriyah atau tanfidziyah, atau pengurus harian badan otonom tingkat cabang sekurang-kurangnya satu masa khidmat kepengurusan yang dibuktikan dengan surat keputusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Syarat Menjadi Pengurus Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 ayat (2) huruf a.

Syarat berikutnya pernah mengikuti dan lulus pendidikan kaderisasi tingkat menengah (PMKNU) bagi Pengurus Cabang pada klasifikasi kelompok A atau tingkat dasar (PDPKPNU).

 

 

Sumber: