Usai Dilantik, Mendagri Izinkan Kepala Daerah Mutasi Pejabat Tanpa Harus Menunggu 6 Bulan

Usai Dilantik, Mendagri Izinkan Kepala Daerah Mutasi Pejabat Tanpa Harus Menunggu 6 Bulan

Ilustrasi kepala daerah. Foto ilustrasi Rakyat Cirebon--

“Jika Pj melanggar aturan, sanksinya jelas, saya ganti. Jika kepala daerah yang melanggar, Kemendagri siap menggugat keputusan tersebut karena melanggar peraturan pemerintah yang mewajibkan izin Mendagri,"tegas Tito.

Sumber: