Ubah SHGB ke SHM Ternyata Mudah, Indra Gunawan: Solusi Aman untuk Kepemilikan Tanah Seumur Hidup

Kepala BPN Kota Palangka Raya, Indra Gunawan. Foto Ist--
- Hanya bisa dimiliki oleh WNI, sehingga lebih aman dari penguasaan asing
"Selama ini banyak yang berpikir kalau urus SHGB ke SHM itu ribet. Padahal, kalau syaratnya lengkap, prosesnya cepat dan mudah. Kalau bingung, datang aja ke Kantor Pertanahan, pasti kami bantu!" jelas Indra.
Dokumen yang Harus Disiapkan:
1. SHGB asli
2. KTP & KK pemohon
3. Surat permohonan perubahan hak
4. Bukti pembayaran PBB terbaru
5. IMB atau surat pernyataan penggunaan tanah sesuai ketentuan
Layanan Digital, Urus SHM Makin Praktis!
Kini, masyarakat bisa mengurus perubahan SHGB ke SHM secara langsung di Kantor Pertanahan Palangka Raya atau melalui layanan digital ATR/BPN. Digitalisasi ini memungkinkan masyarakat mengurus administrasi tanpa harus antre lama di kantor.
"Bagi yang masih punya SHGB dan memenuhi syarat, jangan ditunda-tunda lagi! Segera urus perubahan hak agar aset makin terjamin dan aman,"tandas Indra Gunawan.
Fakta Menarik: Peningkatan Konversi SHGB ke SHM di Palangka Raya
Tahun 2024:
- 274 sertifikat SHGB telah dikonversi ke SHM
- Tahun 2025 (hingga Februari):
Sumber: