Ungkap Tiga Kasus Curatranmor, Satreskrim Polres Tanggamus Tangkap 5 Pelaku, Dua DPO

--
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP bagi pelaku penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Rivanda mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan curanmor dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.
"Kami juga akan terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku yang masih buron,"pungkas kapolres.
Sumber: