Sempat Dirawat Warga, Seekor Beruk Akhirnya Dilepasliarkan ke Habitatnya

--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Seekor Beruk atau kera besar berekor pendek dilepasliarkan oleh petugas Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) ke habitat aslinya di Dusun Tegal Rejo, Pekon Srikaton, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Kamis, 17 April 2025.
Sebelumnya Beruk tersebut dipelihara oleh Imam warga Kecamatan Semaka yang mengaku menemukan hewan itu dalam kondisi sakit dan terluka.
Setelah dirawat hingga pulih, Imam akhirnya bersedia melepaskannya ke alam liar usai mendapat pemahaman dari Bhabinkamtibmas serta petugas TNBBS bahwa primata tersebut termasuk satwa dilindungi.
“Awalnya saya pelihara karena kasihan. Tapi setelah diberi pemahaman oleh Bhabinkamtibmas, saya sadar kalau ini satwa yang dilindungi. Saya ikhlas melepasnya supaya bisa hidup dan berkembang biak di alam,"kata Imam.
BACA JUGA:Buaya Berukuran Tiga Meter Terperangkap Dalam Jaring Nelayan di Pantai Sawmil Tanggamus
BACA JUGA:20 Kukang Dilepasliarkan
Primata yang dilindungi tersebut sebelumnya telah diperiksa oleh dr. Erni Suryanti, tim medis TNBBS, dan dinyatakan sehat dan layak dilepasliarkan.
Kapolsek Semaka Iptu Sutarto mengatakan bahwa pelepasliaran Beruk tersebut menjadi contoh bagaimana pendekatan persuasif dari kepolisian bisa mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan.
"Ini bukti bahwa melalui komunikasi yang baik, masyarakat bisa memahami pentingnya menjaga keanekaragaman hayati dan tidak lagi memelihara satwa liar secara ilegal,"ujar Sutarto.
Sementara, Kepala Resort Sukaraja Atas TNBBS, Vivian Adi Anggoro, menyambut baik pelepasan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang turut aktif membina masyarakat.
"Kami terus mendorong sinergi seperti ini. Kesadaran warga sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem," ujarnya.
Dengan pelepasan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang ikut andil dalam upaya perlindungan satwa langka dan menjadikan konservasi sebagai tanggung jawab bersama.
Sumber: