Kejari Tanggamus Bebaskan Penadah Motor di Pekon Pajajaran Melalui Restorative Justice

Kejari Tanggamus Bebaskan Penadah Motor di Pekon Pajajaran Melalui Restorative Justice

Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin menyerahkan berita acara pembebasan Surya Samad dari segala tuntutan di kasus penadahan motor curian. Foto Dipo--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Rabu 21 Mei 2025 menjadi hari penuh kebahagiaan bagi Surya Samad bin Samad (42). Pria yang berprofesi sebagai petani ini akhirnya menghirup udara bebas setelah mendekam beberapa waktu di dalam penjara atas kasus tindak pidana penadahan motor curian.

Bebasnya Surya tersebut melalui Proses Restoratif Justice (RJ) yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.

Dibebaskannya Surya ditandai dengan pelepasan borgol dan rompi tahanan yang dipimpin langsung Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhrudin disaksikan Camat Kota Agung Barat Agus Somad dan Kepala Pekon Pajajaran Kecamatan Kota Agung Barat, Suherli di Balai Pekon Pajajaran.

Turut mendampingi Kepala Kejari Tanggamus Kasi Pidum, Eko Nurlianto, Kasi Intelijen Deni Alfianto dan sejumlah jaksa fungsional Kejari Tanggamus.

BACA JUGA:Penuh Haru, Tiga Tersangka Penadah HP Dibebaskan Dari Tuntutan

BACA JUGA:5 Bulan Dibina di Lapas Kota Agung, Napiter Pindahan dari Rutan Brimob Akhirnya Bebas

Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin mengatakan bahwa Surya Samad disangkakan dengan Pasal 480 Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara.

"Terdakwa membeli sepada motor Honda Supra Fit B 6870 NBO dari pelaku Nurdiansyah dan Karmani. Motor tersebut adalah motor curian milik warga Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung,"ujar Adi Fakhrudin.

Diungkapkan Kajari, bahwa ada sejumlah persyaratan agar bisa dilakukan RJ terhadap tersangka Surya Sabad, pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan  telah memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif.

"Masyarakat juga merespon positif, antara ersangka dan keluarga dari para korban telah melakukan perdamaian yang dituangkan dalam berita acara, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan,"ucap Adi Fakhrudin.

Selain itu, lanjut Adi Fakhruddin, tersangka Surya Sabad merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki istri dan anak yang masih membutuhkan keberadaan tersangka sebagai seorang ayah.

"Tersangka tidak pernah dihukum atau terlibat dalam permasalahan baik pidana ataupun di dalam kehidupan bermasyarakat. Ini juga sebagai pembelajaran agar Surya lebih berhati-hati dalam membeli suatu barang," pungkas Kajari Tanggamus.

Sementara, Kepala Pekon Pejajaran Kecamatan Kota Agung Barat, Suherli menyambut baik dan berterimakasih lantaran warganya dibebaskan dari tuntutan sehingga bisa kembali berkumpul dengan keluarga.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada Kajari Tanggamus beserta jajarannya yang telah membebaskan seorang warga saya bernama Surya. Beliau ini orangnya baik, niat membeli motor untuk kerja di kebun, mungkin karena ketidaktahuan dia sehingga membeli motor yang ternyata hasil curian,"ujar Suherli.

Sumber: