Usut Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Pekon, Kejari Pringsewu Geledah Tiga Lokasi Berbeda

Usut Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Pekon, Kejari Pringsewu Geledah Tiga Lokasi Berbeda

--

PRINGSEWU, RADARTANGGAMUS.CO.ID--Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melaksanakan penggeledahan tiga lokasi berbeda dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa se-Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa 27 Mei 2025. Ketiga lokasi yang digeledah Tim Penyidik Kejari Pringsewu yakni Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, Kantor Kepala Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu serta kediaman pribadi Khotmanudin selaku Kepala Pekon Rejosari.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum, melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH. mengatakan penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: 184/L.8.20/Fd.2/05/2025 tanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu. 

"Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Bimtek dimaksud," Ungkap Kadek dalam Pres Realesnya, Selasa (27/2025).

BACA JUGA:Kejari Pringsewu Kembali Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp494 Juta Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022

BACA JUGA:Cari Bukti Dugaan Korupsi Penyaluran KUR dan KUPEDES BRI, Kejari Pringsewu Geledah Tiga Lokasi

Menurut Kadek, bahwa seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP dan berlangsung dengan tertib tanpa hambatan. 

"Pengamanan kegiatan ini mendapat dukungan dari personel TNI dari Kodim 0424/Tanggamus serta pengamanan internal Kejari Pringsewu, " Ucapnya. 

Dijelaskan Kadek, Penyidikan terhadap perkara ini telah berjalan sejak tanggal 24 Maret 2025 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.8.20/Fd.2/03/2025. 

"Dalam proses penyidikan yang masih berlangsung, Tim Penyidik Kejari Pringsewu juga telah melakukan langkah dalam upaya pemulihan keuangan negara yaitu sebesar Rp184 juta dan tetap berkomitmen untuk memulihkan seluruh potensi kerugian keuangan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut secara maksimal, "pungkasnya.

Sumber: