Oknum Polisi Yang Lakukan KDRT Terhadap Istri Divonis 4 Bulan, Korban Kecewa Putusan Hakim

Oknum Polisi Yang Lakukan KDRT Terhadap Istri Divonis 4 Bulan, Korban Kecewa Putusan Hakim

Sisca Andiska Korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya IGE tidak puas dengan vonis hakim yang menjatuhkan vonis 4 bulan penjara. Foto tangkap layar--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Oknum Polisi yang bertugas di Polres Tanggamus berinisial IGE dijatuhi hukuman 4 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, lantaran terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya.

Majelis Hakim PN Kota Agung, Eva Susiana dalam putusan vonisnya mengatakan bahwa terdakwa IGE terbukti melanggar pasal 45 ayat 1 tentang Tindak Pidana KDRT.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara.

Dalam dakwaannya, majelis hakim mempertimbangkan bahwa Terdakwa masih memiliki tanggungjawab terhadap anaknya yang masih balita dan terdakwa koperatif dalam selama mengikuti proses persidangan dan terdakwa juga sudah berjanji untuk tidak mengulangi dan telah menyesali perbuatan tersebut.

BACA JUGA:Oknum Polisi Terdakwa KDRT Hanya Dituntut Ringan, Korban Sebut Belum Memenuhi Rasa Keadilan

BACA JUGA:Gerebek Rumah di Baros Kota Agung, Polisi Amankan Dua Pria Sedang Pesta Narkoba

Usai membacakan putusannya, Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa dan JPU atas vonis tersebut, dan secara bergantian baik dari terdakwa dan JPU menjawab untuk pikir-pikir.

Selanjutnya, berdasarkan jawaban tersebut, maka Hakim PN Kota Agung memberikan waktu selama 7 hari ke depan kepada terdakwa dan juga JPU.

Apabila dalam waktu 7 hari tidak ada upaya hukum lain baik dari pihak terdakwa maupun JPU, maka vonis tersebut dianggap telah disetujui sehingga berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sementara, terdakwa IGE saat ditanyai awak media terkait dengan pikir-pikir atas amar putusan hakim mengatakan kalau dirinya sudah ikhlas menerima konsekuensi dari kesalahan yang telah terjadi.

"Saya hanya berharap permasalahan ini cepat selesai dan saya sudah ikhlas menerima segala konsekuensinya, dan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran yang sangat berharga bagi saya," ucapnya.

Terpisah, Sisca Andiska selaku korban dalam peristiwa ini mengaku tidak puas dengan vonis yang diberikan oleh Hakim PN Kota Agung.

"Saya kurang puas dengan hasil putusanya.

Karena perbuatannya sudah sering terjadi kepada saya dan yang dilukainya bukan hanya fisik tetapi juga psikis saya juga," ujar Siska.

Sumber: