Gerebek Rumah di Baros Kota Agung, Polisi Amankan Dua Pria Sedang Pesta Narkoba

Gerebek Rumah di Baros Kota Agung, Polisi Amankan Dua Pria Sedang Pesta Narkoba

Satresnarkoba Polres Tanggamus mengamankan dua orang pria yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung, Tanggamus. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pesta Narkoba di Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan dua orang yang diduga sedang menkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.Dua pria yang diamankan itu, adalah RR (32) dan CA (34).

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus,AKP Iwan Ricard mengatakan, RR dan CA diamankan Kamis 18 April 2024 sekitar pukul 14.30 WIB. 

"Kedua pelaku diamankan di salah satu rumah di Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung. Penggerebekan itu, menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat,"ujar Iwan Ricard mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Jumat 19 April 2024.

BACA JUGA:Satresnarkoba Tangkap Dua Pengedar Sabu di Wonosobo

BACA JUGA:Gerebek Rumah, Empat Pemakai Sabu Diamankan

Dari tangan tersangka RR, lanjut Iwan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa alat hisap sabu/bong, 2  pipa kaca pirek bekas pakai, 2 plastik klip berisi kristal dengan berat brutto 0.13 gram, korek api gas, sumbu serta kotak rokok kosong.

Selanjutnya, barang bukti yang disita dari tangan CA berupa alat hisap sabu/bong, pipa kaca pirek bekas pakai dan plastik klip berisi sabu seberat 0.13 gram.

"Barang bukti tersebut disita dalam penggeledahan saat kedua tersangka ditangkap di TKP tersebut"ungkap kasatresnarkoba.

Iwan mengungkapkan, dari keterangan kedua tersangka, bahwa barang haram narkotika jenis sabu itu didapat dari seorang pria yang telah diketahui identitasnya, namun sayangnya saat digerebek rumah pria inisial T itu sudah melarikan diri.

"Terhadap terduga penyedia barang haram inisial T masih dilakukan pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO,"paparnya.

Saat ini, kata kasatresnarkoba, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap keduanya, dijerat pasal 112, 127 UU Nomor 35 tentang Narkotika, Ancaman Maksimal 12 Tahun Penjara,"pungkas Iwan.(*)

 

Sumber: