Kenaikan Gaji Aparatur Desa Penting !
PRINGSEWU - Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa, pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan kepala desa beserta aparaturnya melalui penyesuaian penghasilan tetap (siltap). Hal tersebut diungkapkan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekeretris Daerah Kabupaten Pringsewu Andi Wijaya disela - sela acara penilaian lomba pekon se - Kabupaten Pringsewu di Pekon Sukoharum Kecamatan Adiluwih, Selasa (12/03). \"Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah memandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa,\" ujarnya. Dia menjelaskan dengan pertimbangan tersebut, pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. \"Bahwa dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut, penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa dan aparaturnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari anggaran dana desa (ADD),\" katanya. Kemudian Bupati menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, beserta aparaturnya dengan ketentuan: pertama, besaran siltap kepala desa paling sedikit Rp. 2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a. Kedua besaran siltap sekretaris desa paling sedikit Rp. 2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a. Terakhir besaran siltap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp. 2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a. \"Dalam hal ADPekon tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa dan aparaturnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain dana desa,\" ujarnya. Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap kepala desa beserta aparaturnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap kepala desa beserta aparaturnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020. Terkait perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi, 1. Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan: a. paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai: 1. Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga; 2. Pelaksanaan pembangunan desa; 3. Pembinaan kemasyarakatan desa; dan 4. Pemberdayaan masyarakat desa. Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai: 1. Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan 2. Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa. 2. Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain. PP ini menegaskan, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas (Pasal 81). \"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 28 Februari 2019,\" pungkasnya.(arf)
Sumber: