Tersangka Berbahasa Daerah, Bikin Repot Penanganan Kasus Inses

Tersangka Berbahasa Daerah, Bikin Repot Penanganan Kasus Inses

PRINGSEWU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menerima pelimpahan tahap 2  tersangka ayah kandung bernisial JM (44) dan kakak kandung berinsial SA (23) dari Polres Tanggamus dalam perkara  kasus inses di kecamatan Sukoharjo, Kamis (16/5) siang.  Kasi Pidana Umum,  Leni Oktarina didampingi Kasi Intelijen, Bayu Wibianto mewakili Kepala Kejari Pringsewu,  Asep Sontani Sunarya mengatakan pelimpahan tahap 2  tersangka ayah kandung bernisial JM (44) dan kakak kandung berinsial SA (23) berkas perkara dinyatakan sudah lengkap.  \"Ya,  menurut dari Jaksa penuntut umum setelah di periksa dari waktu yang dikasih selama 14 hari.  Jadi,  sesuai yang  ditentukan dengan UU bahwa sudah dipastikan kelengkapan syarat dan formilnya P21 maka secara otomatis peralihan dari penyidik ke penuntutan.  Jadi, harus dilimpahkan tersangka dengan barang bukti berikut perkaranya,\" ungkapnya kepada Radar Tanggamus.    Diakui Leni, dalam penanganan proses pelimpahan perkara inses ini terdapat kendala yakni kedua tersangka yang kerap mengunakan bahasa daerah.  \"Kendala, karena dia ini berbahasa daerah dan tidak sekolah. Jadi,  mungkin cara berpikir nalarnya mereka berbeda agak pelan-pelan kita memberikan pemeriksaan tadi. Pemeriksaan standarlah sekitar setengah jam. Biasanya  hanya 15 sampai 20 menitan,\" katanya. Menurut dia,  bahwa kedua tersangka tiba di Kejari Pringsewu sekitar pukul 11.30 Wib. Karena prosedur cukup lama.  \"Karena, kita dari rekan-rekan penyidik polres mengambil dahulu dari rutan bawa kesini dengan etiminasi waktu perjalanan yang cukup jauh sekitar 1 jam lebih. Setelah,  pemeriksaan ini kita kembalikan lagi ke rutan, karena kita tidak memiliki  untuk penahanan nya,\" kata Leni.  Lanjut Leni, untuk jadwal persidangan yakni setelah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri terlebih dahulu. Setelah keluar penetapan dari Pengadilan Negeri ditentukan waktu sidangnya.    \"Sidang perdana ditentukan waktu dari ketua pengadilan. Jaksa yang melakukan penuntutan yaitu Jaksa mulai dari awal pertama ditunjuk menangani perkara ini. Dari penyidik untuk melengkapi berkas berkas sampai P21 itu yang akan menyidang kan ya,\" ujarnya. Dijelaskan dia,  kedua tersangka dikenakan pasal 81 ayat 3 junto 76D. Untuk tuntutan itu akan ditambah sepertiga dari tuntutan biasanya. \"Ancaman itu maksimal.  Karena,  anaknya yang sebelumnya dikasih ancaman maksimal.  Jadi,  nanti di upayakan kemungkinan kami akan menuntut maksimal.  Karena,  untuk dewasa 2 kali lipat dari anak-anak,\" ucap Leni.  (Mul)

Sumber: