Dinas PMD : Pekon Harus Siapkan Hibah Lahan Apabila Ingin Ajukan Pembangunan Fasilitas Umum
KOTAAGUNG—Pemkab Tanggamus melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menegaskan bahwa tidak akan membangun fasilitas umum seperti kesehatan, pendidikan, pertanian, jalan dan gedung pemerintahan pekon apabila pihak pekon tidak melampirkan surat penghibahan tanah saat mengajukan usulan pembangunan gedung fasilitas umum tersebut. Menurut Kabid Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Pekon, Dinas PMD Tanggamus Arfi, hal itu karena, dikhawatirkan kepemilikan gedung yang dibangun dengan dana pemerintah dapat dengan mudah beralih kepemilikanya pada warga pemilik tanah. Dan juga sesuai aturan setiap pemerintah akan mengucurkan dana untuk pembangunan fasilitas umum apabila ada surat hibah. “Sebelum diusulkan untuk rencana program pembangunan fasilitas kesehatan, pendidikan dan pertanian di pekon tentunya kepala pekon hendaknya mempersiapkan lahan serta bukti pendukung penghibahan lahan itu pada pemerintahan pekon,\"katanya, kemarin. Arfi menambahkan, setiap pembangunan fasilitas umum dipekon tidak akan terealisasi bila pemerintahan pekon tidak melampirkan lahan pertapakan pembangunan yang diusulkan beserta surat penyerahan lahan itu menjadi aset pekon.\"Ya, kalau statusnya tanah perorangan tidak bisa dibangun, kecuali sudah dihibahkan,\"ujarnya. Surat pembebasan dan penghibahan lahan untuk pembangunan fasilitas umum itu ditegaskanya merupakan persyaratan utama direalisasikanya ataupun tidaknya program pembangunan fasilitas umum yang diusulkan pekon. Dikatakanya, banyak ditemukan rencana pembangunan yang diusulan pekon tidak dilengkapi dengan penyertaan surat pembebasan dan penghibahan lahan hingga usulan tersebut tidak dapat direalisasikan. Surat pembebasan dan penghibahan lahan yang dikeluarkan kepala pekon, merupakan salah satu pegangan bagi pemerintah untuk menjaga asset pemerintah yang telah dibangun. Jangan sampai setelah dibangun menjadi kontra ditengah masyarakat. Hal ini yang di antisifasi pemerintah.\"Surat hibah dari pemilik tanah itu merupakan senjata pemerintah dalam menjaga aset yang sudah dibangun tersebut. Dan ini surat hibah itu adalah syarat utamanya,\"pungkasnya. (Zep)
Sumber: