Pastikan Anak Korban Kekerasan Sembuh Fisik dan Psikis
PRINGSEWU - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Lampung bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Provinsi Lampung mengunjungi korban penganiayaan terhadap anak yang dilakukan ayah kandungnya sendiri di kediam kakeknya di pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Kamis (18/7) sore. Kedatangan rombongan tim rombongan provinsi yang terdiri dari kepala UPTD P2TP2A Lampung, Amsir, Kepala Dinas P2PA Lampung Dra. Bayana, M.Si. yang disambut langsung oleh Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Kabupaten Pringsewu, Suktari Margayani, kepala pekon Sukoharjo III Barat, Gunarto dan Jajaran LPA Pringsewu. Kepala Dinas P2PA Lampung Dra. Bayana, M.Si. didampingi Kepala UPTD P2TP2A Lampung, Amsir, mengatakan kedatangan untuk memastikan keadan korban apakah sudah ditangani dengan baik. \"Kita memastikan bahwa anak anak kita yang ada di desa ini. Apa yang mereka perlukan pasca adanya kekerasan dari orang tuanya. Tadi, ada assesment yang dilakukan psikolog tim kita juga sudah memberikan pendampingan, \"kata dia. Tentunya setelah ini, lanjut Bayana, pihaknya juga akan melihat perkembangan proses hukum terhadap orang tuanya bisa menjalani sangsi sesuai dengan kejahatan yang dibuatnya. Kemudian memastikan anak-anak ini bisa normal hidup kembali. \"Bisa sekolah dan berteman untuk bermain dengan seumur mereka. Selain itu juga memastikan bentuk pendampingan yang mereka butuhkan pastinya akan kami selalu berikan, \" ujarnya. Menurut dia, bahwa hanya perlu pemulihan saja terhadap korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. \"Memang dia (korban) harus ada di lingkungan orang-orang yang menyayanginya. Ini sudah tepat korban berada di rumah kakeknya. Dari segi fisik memang ada luka masih dalam proses pemulihan. Karena, secara medis sudah ditangan oleh dinkes dan seluruh jajaran instansi terkait yang ada di Pringsewu,\" ujarnya. Pada kesempatan tersebut, rombongan dari P2TP2A dan P2PA Provinsi Lampung itu juga memberikan paket sembako kepada keluarga korban penganiayaan terhadap anak yang dilakukan ayah kandungnya sendiri. Untuk diketahui seperti diberitakan sebelum nya, Motif pelaku Hendriyansah (40) yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri SK (8) dengan alasan hanya untuk memberikan efek jera. \"Semenjak kepergian istrinya 2 tahun lalu dia (ayah) selalu mencurigakan anaknya dan berlaku kasar terhadap anaknya. Kejadian tersebut sudah berulang ulang Kali. Sampai lah pada kemarin terjadi penganiayaan terhadap anaknya dicurigai mengambil uang miliknya. Jadi, alasan dia (Ayah) melakukan penganiayaan terhadap anaknya tersebut dikarena untuk memberikan efek jera,\" ungkap Kapolsek Iptu Deddy Wahyudi, SH kepada Radar Tanggamus, Rabu (17/7). Menurut Deddy, bahwa cara pelaku menganiaya anak Kandung sendiri dengan cara menggunakan sapu rotan dan sabuk tali pinggang. Akibat kejadian tersebut anaknya mengalami trauma dan fisik yang memar hampir diseluruh tubuh. Pelaku. \"Sudah kami visum hasil mengalami memar dari punggung, kaki, kepala, dada, pinggang belakang, tangan. Dari hasil visum tersebut pelaku dikenakan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) baik dari fisik dan pisikis dengan ancaman 10 tahun penjara,\" ucapnya. Disinggung mengenai pelaku apakah ada gangguan kejiwa, Deddy menyatakan untuk sementara dari hasil penyelidikan belum sampai kearah sana. \"Karena, pada saat diwawancara kami saat diperiksa pelaku masih dalam keadaan normal dijawab dengan baik dan jelas,\" tandasnya. (Mul)
Sumber: