Polsek Pulaupanggung Tangkap Pencuri Biji Kopi
PULAUPANGGUNG--Budi Yansyah alias Yoga (30) warga Pekon Sinar Betung Kecamatan Talang Padang, Tanggamus ditangkap Tekab 308 Polsek Pulau Panggung. Pasalnya pria yang sehari-hari berprofesi tani tersebut teridentifikasi dalam pencurian kopi milik Invidarli (35) warga Talang Baru Pekon Sinar Jawa Kecamatan Air Naningan, Tanggamus. Dari penangkapan Budi Yansyah, terungkap, dalam pencurian 3 karung biji kopi senilai Rp 6 juta milik korban itu, tersangka tidak seorang diri, melainkan bersama dua rekannya yang belum tertangkap. Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan tanggal 7 Juli 2018. Dan pelaku ditangkap Sabtu lalu (5/10) lalu. Dan hasil penyelidikan laporan itu, pihaknya berhasil mengidentifikasi tersangka yang dikuatkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan di TKP. \"Berdasarkan penyelidikan tersebut, tersangka Budi Yansyah alias Yoga selama beberapa waktu dilakukan penggerebagan dan hasil pendekatan keluarga sehingga kemarin keluarganya bersedia menyerahkan tersangka,\" ungkap Iptu Ramon Zamora dalam keterangannya mewamili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, kemarin (7/10). Ramon menjelaskan, kronologis kejadian pencurian berdasarkan keterangan korban, yakni pada Kamis tanggal 24 Mei 2018 sekitar jam 10.00 Wib di rumahnya yang berada di Talang Baru Pekon Sinar Jawa Kecamatan Air Naningan, Tanggamus. Dimana sebelum kejadian, pagi harinya korban mengantarkan istrinya kerumah mertua pelapor ke Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus, namun sepulangnya ke rumah pada 26 Mei 2018, ternyata 3 karung biji kopi telah raib. \"Setelah 3 karung kopinya hilang, korban juga mendapatkan informasi terkait ciri-ciri pencurinya maka pada tanggal 7 Juli 2018 korban melapor ke Polsek Pulau Panggung,\" jelasnya. Lanjutnya, Polsek Pulau Panggung berdasarkan laporan itu, tersangka berhasil teridentifikasi, namun saat penggerebagan tersangka selalu tak berada di rumah diduga saat itu pelaku kabur. \"Setelah ditangkap, pelaku mengaku mengambil kopi tersebut bersama dua temannya sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 24 dan 25 Mei 2018, namun hingga saat ini kedua rekannya berinsial UN (28) dan M (30) belum ditemukan dan ditetapkan DPO,\" terangnya. Saat ini tersangka dan barang bukti berupa karung dan pakaian korban yang digunakan saat mencuri diamankan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut. \"Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,\" tandasnya. Sementara, tersangka dalam penuturannya, hasil pencuriannya kala itu mendapatkan Rp1 juta dibaginya bersama kedua rekannya, tersangka sendiri mengaku mendapatkan uang Rp. 400 ribu yang digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. \"Hasil pencurian dijual gelondongan begitu, dapetnya Rp 1 juta yang Rp 600 ribu dibagi dua teman saya,\" ucap tersangka dihadapan penyidik. (ral)
Sumber: