Kesal Tak Diberi “Jatah” Istri, PA Cabuli Anak Tiri

Kesal Tak Diberi “Jatah” Istri, PA Cabuli Anak Tiri

KOTAAGUNG--Polsek Pematangsawa menangkap pria berinisial PA (47) yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak tirinya VA (10) warga Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus. Pelaku yang merupakan warga Kedaton Bandar Lampung itu ditangkap ditempat persembunyiannya di Blora Jawa Tengah bersama tim gabungan Polsek Pematang Sawa dan Resmob Polres Blora pimpinan Aipda Iwan Nugroho. Kapolsek Pematang Sawa Polres Tanggamus Ipda Ridwansyah mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan ibu kandung korban tertanggal 1 November 2019. \"Kemudian kami melakukan penyelidikan ternyata pelaku telah melarikan diri. Beberapa hari lalu, kami bergerak dan dibackup Polres Blora Jateng, pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumah kerabatnya di Blora, pada Selasa (13/11) pukul 01.00 Wib ,\" ungkap Ipda Ridwansyah mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Kamis (14/11) sore. Ridwansyah menjelaskan, sebelum kejadian pada Jumat, 18 Oktober 2019 pukul 15.00 Wib, pelaku mengajak korban untuk mandi ke pantai Guring, disana pelaku melakukan kejahatan tersebut, korban sendiri tidak berani melawan, karena takut. \"Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan memberitahukan kepada ibunnya, selanjutnya bersama ayah kandung korban melaporkan ke Polsek Pematangsawa Polres Tanggamus, pada Jumat 1 November 2019,\" terang kapolsek. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. PA sendiri dipersangkakan pasal 81 juncto pasal 76 D dan pasal 82 juncto 76 E nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan kekerasan serta persetubuhan terhadap anak dibawah umur. \"Karena tersangkanya terkait keluarga dengan korban, maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 yang membuat tersangka diancam dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun,\" tandas Ridwansyah. Sementara PA, dalam keterangannya mengakui semua perbuatannya yakni telah dua kali yakni melakukan pencabulan pertama Jumat 18 Oktober 2019 di Pantai Guring dan Sabtu 19 Oktober 2019 di dalam mobil di Jalan Pekon Betung. \"Dua kali di Pematang Sawa, pertama dipantai dan kedua dimobil. Saat itu ibu kandungnya di rumah neneknya,\" kata pria berpostur gempal itu. PA juga mengakui bahwa tega mencabuli putri tirinya itu lantaran kesal terhadap istrinya yang merupakan ibu kandung korban, karena sering menolak berhubungan suami istri. \"Sering tidak dikasih sama istri saya, jadi saya merasa kesal dan melampiaskan kepada korban,\" ucapnya.(ral)

Sumber: