Kawanan Begal di Dua Jalur Pemda Tertangkap

Kawanan Begal di Dua Jalur Pemda Tertangkap

PRINGSEWU - Kawanan begal yang beraksi sempat viral di media sosial (Medsos) di Kabupaten Pringsewu berhasil ditangkap Polres Pringsewu. Kawanan begal yang ditangkap berjumlah 4 pelaku warga kabupaten Lampung Tengah  yakni Juve Renaldi Andika (21),  Alif Danu Wijaya (29) dan dua masih pelajar kelas III SMP yakni IAS (16)  dan ADR (16).  Waka Polres Pringsewu,  Kompol Misbahudin didampingi Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Sahril Paison mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan penangkapan kawanan begal atas dasar laporan polisi nomor : LP/B-856/XI/2019/Sek Gadingrejo Tanggal 21 November 2019 tentang Curas HP dengan korbannya Yudistira Adi Nugroho warga pekon Podomoro kecamatan Pringsewu.   \"Pelaku melakukan tindakan kejahatan di jalan dua jalur pekon Bulokarto menuju komplek perkantoran Pemda Pringsewu sekira pukul 10.00 wib pada 21 November 2019 lalu,\" ungkap Misbahudin saat Pres Reales di Mapolres Pringsewu,  Sabtu (7/12)  Kemarin.  Menurut Kanit Reskrim Polres Pringsewu,  keempat pelaku ditangkap bersamaan pada waktu yang sama tanpa perlawanan di wilayah kabupaten Tengah pada,  Jumat (6/12).  \"Kita tangkap empat pelaku dalam waktu yang bersama di Lamteng kemarin sore sampai pukul 3 pagi. Pelaku Juve ditangkap di Masjid,  IAS dan ADR dirumahnya serta Danu di perkebunan,\" ujar Sahril.  Ditambah Misbahudin,  modus pelaku kawanan begal secara mobile berkeliling dengan mengunakan sepeda motor untuk mencari sasaran korban yang dianggap bisa dirampas HP dan sepeda motornya.  \"Pengakuan pelaku sudah 2 kali berhasil setiap kali beraksi membegal selalu membawa pisau dengan menganiaya korbannya. Pertama merampas sepeda motor vega R dan HP milik korban Yudistira. Kedua berhasil merampas sepeda motor Honda Beat yang pengakuan TKP masih sama tidak jauh dari lokasi pertama,\" ucapnya.  Ditegaskan Sahril,  pelaku utama adalah Danu ini merupakan oknum mantan Anggota Satpol PP Kabupaten Pesawaran yang tahu wilayah Kabupaten Pringsewu.  \"Kasus ini akan kita kembang kan lagi atas perbuatan mereka. Untuk itu Saya mengimbau masyarakat agar dapat segera melapor apapun bentuk tindakan kejahatan supaya anggota Polres Pringsewu bisa mengungkap kasus-kasus yang ada dikabupaten Pringsewu, \" Kata dia.  Dikatakan Misbahudin, Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari kawanan begal ini yakni sepeda motor vega R dan Honda Beat  hasil curas serta sepeda motor milik pelaku.  \"Hasil kejahatan rencana mereka mau buat poya-poya. Akibat perbuatan pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara 9 tahun, \"pungkasnya. (Mul) 

Sumber: