Kakak Adik Tebang Sonokeling di Register 32 di Tangkap Polisi

Kakak Adik Tebang Sonokeling di Register 32 di Tangkap Polisi

PULAUPANGGUNG--Pembalakan liar dikawasan hutan lindung Kabupaten Tanggamus masih terus terjadi. Kali ini Polsek Pulaupanggung menangkap dua pelaku ilegal logging jenis kayu sonokeling saat melancarkan aksinya di Talang Karang Jati Register 32 Batu Tegi, sekitar Dusun Talang Curup Pekon Sinar Jawa Kecamatan Air Naningan. Kedua pelaku yang ditangkap merupakan kakak adik kandung bernama Suyono (58) dan Untung Subroto (38) warga Pekon Ulusemong Kecamatan Ulubelu Kabupaten Tanggamus. Dari tangan kedua tersangka turut diamankan pula dua uni chainsaw, 8 potong kayu sonokeling dan 4 potong sisa belahan kayu (besetan). Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dan warga setempat yang peduli terhadap kelestarian hutan. \"Kedua pelaku ditangkap saat beristrahat usai menebang sonokeling di kawasan register 32 Batu Tegi, kemarin pagi Rabu (22/1/20) pukul 06.30 Wib,\" ujar Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Kamis sore (23/1). Dijelaskan Ramon, kronologis penangkapan berawal pihaknya mendapat informasi masayarakat sekitar pukul 04.30 Wib. Sehingga petugas piket bersama Tekab 308 Polres Tanggamus bergerak menuju lokasi. \"Subuh kemarin, kami mendapat informasi melalui HP, kemudian sekitar pukul 06.30 Wib besama-sama dengan Tekab 308 dan masyarakat langsung melakukan penggerebekan sehingga berhasil mengamankan 2 orang pelaku tersebut,\" beber kapolsek. Adapun barang bukti kayu sonokeling yang berhasil diamankan dari TKP berupa 6 potong balok kayu ukuran 1 meter, 2 potong balok kayu ukuran 2 meteran, tiga belahan kayu 2 ukuran meteran dan 1 belahan kayu ukuran 1 meteran. \"Semua barang bukti kayu telah diamankan di Mapolsek Pulau Panggung,\" sebut Ramon. Ditambahkan Ramon, kedua pelaku mengaku, datang ke TKP pada malam sebelumnya dan membuat basecamp berupa gubung beratapkan plastik setelah diperintah orang tersebut untuk menebang dan memotong membuat balok kaleng (balken) dengan bayaran Rp1 juta per meter kubik. \"Mereka datangnya pada malam sebelumnya, lalu malam kedua mereka melakukan pekerjaan pada malam hari juga hingga subuh. Pengakuannya dibayar Rp 1 juta perkubik,\" imbuhnya. Masih kata Ramon, bahwa gergaji mensin yang digunakan pada bagian knalpotnya sudah dimodifikasi menggunakan alat seperti peredam sehingga suaranya tidak terlalu berisik. \"Itu sengaja agar tidak ada yang mendengar, tapi ada masyarakat yang melihat dan melapor kekami,\" ujarnya. Kapolsek membeberkan, berdasarkan keterangan sementara kedua pelaku, mereka diperintahkan seorang warga Air Naningan yang saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. \"Yang memerintahkan meraka sedang didalami. Mereka datang ke TKP sudah dua hari. Mohon doanya dapat terungkap seluruhnya,\" ucap Ramon. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. \"Ancaman maksimal 5 (tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2,5 Milyar,\" pungkas kapolsek Sementara Suyono mengaku bahwa baru sekali ini menebang Kayu Sonokeling di kawasan hutan. Menurut dia terpaksa menerima ajakan seseorang berinisial P warga Airnaningan, karena dijanjikan imbalan uang yang cukup menggiurkan. \"Saya lagi nganggur dan butuh uang saat ditawari untuk tebang pohon Sonokeling awalnya saya nolak, tapi karena butuh uang akhirnya saya terima dan mengajak adik yang juga butuh uang. Untuk upah kotornya 1 juta per kubik. Dari delapan pohon baru enam yang ditebang, \"ujarnya. (ral)

Sumber: