Aniaya Putri Kandung Berujung Penjara

Aniaya Putri Kandung Berujung Penjara

PULAUPANGGUNG—Pria berinisial AT (51) warga Kecamatan Pulau Panggung harus berurusan dengan aparat kepolisan lantaran melakukan penganiayaan terhadap putri kandungnya sendiri WA (16). Tersangka tidak melakukan perlawanan dalam penangkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, juga disaksikan pamong setempat. Dari penangkan tersebut terungkap, tersangka melakukan kekerasan pemukulan terhadap putri bungsu anak ketiganya itu yang sedang bermain kerumah temannya di pekon setempat.Tidak hanya dilakukan pemukulan, korban yang merupakan pelajar SMA di Kabupaten Tanggamus itu juga ditendang bagian pinggangnya sebanyak 3 kali hingga korban merasa kesakitan. Akibat pemukulan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka memar dibagian kelopak mata sebelah kanan atau alis sebelah kanan sehingga korban dilakukan perobatan di Puskesmas Pulau Panggung. Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban tertanggal 3 Maret 2020 sebab tersangka melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya. \"Atas laporan tersebut, dan bukti permulaan yang cukup, pelaku ditangkap pagi tadi, Rabu tanggal 04 Maret 2020 sekira pukul 06.00 Wib saat berada di rumahnya,\" ujar Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto. Kapolsek menjelaskan, kronologis kekerasan yang dilakukan oleh pelaku bermula, pada Senin tanggal 2 Maret 2020, korban berkunjung kerumah tetangganya yang berada di depan rumah, kemudian sekitar pukul 20.00 Wib, pelaku datang sambil marah-marah menyuruh anaknya pulang kerumah. Karena merasa takut, korban tidak mau pulang sehingga pelaku semakin marah dan memukuli korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka memar dibagian kelopak mata sebelah kanan (alis sebelah kanan) kemudian korban diantar oleh saksi pulang kerumahnya. Kemudian, pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2020 sekira pukul 07.00 Wib, korban pergi kesekolah dan setibanya disekolah pada sekira pukul 12.00 Wib, namun karena guru melihat korban mengalami memar sehingga oleh gurunya diantar berobat di Puskesmas Pulau Panggung. \"Usai berobat kemudian korban melaporkan kejadian pemukulan tersebut ke Polsek Pulau Panggung pada pukul 13.00 Wib,\" jelasnya. Ditambahkan Iptu Ramon, berdasarkan keterangan AT, perbuatan itu dilakukannya karena faktor kesal dan juga tersangka memiliki sifat tempramental. \"Karna dia kesal dan memang tempramental. Kita juga laksanakan test urine namun hasilnya negatif Narkoba,\" imbuhnya. Saat ini tersangka dan barang bukti berupa hasil visum Puskesmas diamankan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.\"Atas kejahatannya, pelaku AT dipersangkakan pasal Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004, ancaman maksimal 5 tahun penjara,\" pungkasnya. Sementara itu AT dalam penuturannya dihadapan penyidik ia mengakui memukuli bahkan menendang putri bungsunya itu karena kesal dan khilaf.\"Saya kesal dia dilarang pergi, masih juga pergi sehingga saya pukul bagian wajahnya. Kemudian saya tendang juga bagian pinggangnya,\" kata AT dihadapan penyidik. Ia juga menceritakan bahwa korban merupakan anak hasil pernikahan dengan istri pertamanya yang pergi meninggalkan ke orang tuanya di Palembang, Sumsel.\"Saya punya dua istri. Korban merupakan anak saya bersama istri yang di Palembang. Dan istri yang disini sedang berada di Jawa,\" ucapnya. Masih, dihadapan penyidik AT juga mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. \"Saya menyesal dan tidak mengulanginya,\" tutupnya.(ral)

Sumber: