Mengaku Kabid Humas Polda Lampung, Napi Lancarkan Aksi Penipuan
KOTAAGUNG--Polsek Kotaagung berhasil menangkap seorang narapidana (Napi) yang melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Pandra Arsyad. Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, mengatakan pelaku bernama Reza Falepi (26) warga Pekon Bajar Agung Kecamatan Limau Tanggamus. Pelaku merupakan Napi disalah satu Lapas di Provinsi Lampung. \"Pada hari Selasa (25/3) pelaku dapat kami identifikasi, pelaku merupakan Napi di salah satu Lapas di Provinsi Lampung,\"ujar Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Kamis (26/3). Menurut Muji, pengungkapan berawal laporan Rodial (33) warga Pekon Sukajaya yang telah menjadi korban penipuan dari pelaku Reza Pahlefi yang mengaku Kepala Pekon Ketapang Limau. \"Atas penipuan itu korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta rupiah yang ditransfernya dari ATM Kota Agung pada 1 Maret 2020 lalu, \"sebut dia. Berdasarkan pengembangan dan keterangan pelaku, ternyata Reza Falepi juga sering melakukan penipuan mengatasnamakan Kabid Humas Polda Lampung untuk meminta uang kepada korbannya. Kemudian, selain mengaku Kabid Humas Polda Lampung, ia juga mengaku salah satu calon bupati Pesawaran dan meminta sejumlah uang kepada warga Pesawaran untuk dana kampanye. \"Pelaku dalam melancarkan aksinya sering juga sering mengaku Kabid Humas Polda Lampung, itu juga sesuai dengan hasil screenshot Whatsapp handphone yang gunakan pelaku,\" beber Muji. Kapolsek menjelaskan, pengungkapan bermula laporan korban, lalu dilakukan croscek ke BRI dapat diketahui penerima uang transferan pria berinisial DE warga Sukoharjo Pringsewu. Namun DE, mengaku tidak mengenal pelaku, sebab ATM hanya dipinjam oleh EV yang merupakan pacar dari pelaku Reza Falepi yang juga beralamat di Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu. Berdasarkan keterangan keduanya, penyelidikan mengerucut kepada pelaku Reza Falepi yang ternyata pelaku sedang menjalani hukuman di salah satu Lapas di Provinsi Lampung. \"Berdasarkan keterangan itu, kami bergerak ke Lapas tersebut sehingga ia berhasil diidentifikasi dan mengakui semua perbuatannya,\" terang Muji. Sambungnya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dua saksi DE dan EV selaku penerima uang, dapat diketahui bahwa EV juga menjadi korban penipuan pelaku Reza Falepi yang mengaku anggota DPRD Pesawaran dan berpacaran melalui telepon. \"Saat kejadian, ATM saksi EV sedang diblokir lalu minta tolong saudaranya DE meminjam ATM, setelah mengambil uang kemudian diserahkan kepada seseorang suruhan pelaku yang datang ke rumahnya,\" terangnya. Ditambahkan kapolsek, Reza Falepi merupakan resedivis sejumlah perkara penipuan dan penggelapan, tercatat pada tahun 2017 lalu mengaku Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra kala itu menipu sejumlah warga Pugung dan ditangkap Polsek Pugung. Lalu, pada tahun 2018 selepas keluar penjara ia kembali melakukan aksi penipuan disertai pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor di Kecamatan Pardsuka Kabupaten Pringsewu dengan mengaku Buser Polres Tanggamus dan ditangkap Polsek Pardasuka. Kemudian saat menjalani hukuman di Rutan Kota Agung pada tahun 2018 ia juga melakukan penipuan mengaku salah satu Calon Bupati Tanggamus kepada para pengusaha-pengusaha dan meminta uang dengan alasan modal kampanye, itu diungkap oleh Satreskrim Polres Tanggamus. Saat ini pelaku masih berada di salah satu Lapas Provinsi Lampung menunggu proses perpindahan ke Lapas Kabupaten Tanggamus sehingga proses penyelidikannya dapat lebih mudah dilakukan. \"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara ditambah 2/3 karena merupakan resedivis, \"pungkas kapolsek. (ral)
Sumber: