Dikenal Licin, DPO Pengedar Sabu Akhirnya Tertangkap

Dikenal Licin, DPO Pengedar Sabu Akhirnya Tertangkap

KOTAAGUNG— Terhenti sudah pelarian Hamdan alias Dan Powor (44) ditangan tim gabungan Polsek Kotaagung dan Satresnarkoba Polres Tanggamus. Pria yang merupakan warga Pekon Kunyayan Kecamatan Wonosobo itu merupakan pengedar sabu yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2019. Dalam penangkapan tersangka turut diamankan barang bukti hampir 12 gram sabu.Sabu siap edar tersebut dikemas kedalam 5 plastik klip ukuran sedang dan 6 plastik dengan berat bruto seluruhnya 11,48 gram. Selain itu, dalam barang bukti yang disimpan dalam plastik putih di tembok rumah tempatnya ditangkap, juga ditemukan 1,5 buah pil extasi warna abu-abu, timbangan digital, 5 bundel klip kosong, 7 klip plastik bekas pakai, handphone dan dompet. Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra mengungkapkan, tersangka dengan kategori pengedar itu ditangkap tim gabungan Polsek Kota Agung dan Satresnarkoba Polres Tanggamus Senin dinihari (19/4). \"Tersangka ditangkap saat berada di salah satu rumah kontrakan di Lingkungan Way Jelay Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung, pukul 01.00 Wib,\" ungkap Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto. Menurut Hendra, tersangka selama ini dikenal licin saat akan ditangkap, bahkan pada medio 2019 lalu ia pernah melarikan diri dalam penggerebegan di kontrakan istri keduanya di Pekon Kota Agung Kecamatan Kota Agung.\"Tersangka dikenal licin dan selalu berpindah tempat, pada 2019 pernah kabur saat digrebek di kontrakan istrinya keduanya,\" beber kasat. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, modus operandi tersangka melakukan penjualan sabu menggunakan sarana handphone dengan berjanjian di tempat yang telah disepakati, kemudian bertransaksi.\"Sistem penjualannya melalui telefon, setelah berjanjian mereka bertemu. Dengan istilah, ada uang ada barang,\" terang Hendra. Dilanjutkan Hendra, bahwa pelanggan yang biasa membeli sabu dari Hamdan berasal dari berbagai kalangan. “Untuk paket kecil dijual Rp100 ribu dan paket besar harga Rp 1 juta. Untuk asal barang yang dimiliki tersangka masih dalam proses pengembangan lebih lanjut,\" sebutnya. Ditambahkan, bahwa tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.\"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minim 5 tahun dan maksimal hukuman mati,\" tegasnya. Sementara dalam penuturannya dihadapan Kesatresnarkoba, tersangka mengaku bahwa saat buron dia bersembunyi di kebunnya di wilayah Bandar Negeri Semoung.\"Waktu itu saya kabur ke kebun, dua bulan lalu saya turun,\" tutur tersangka berpostur tinggi tersebut. Namun, tersangka yang mengaku beristri dua itu berdalih bahwa penjualan sabu itu baru dilakukannya selama dua kali dengan cara membeli masing-masing seharga Rp 9 juta. \"Sudah dua kali beli, pertama sudah habis dan yang ini baru beli lagi namun belum sempat terjual,\" tutupnya.(ral)

Sumber: