Curi Gabah, Hampir Diamuk Massa
PRINGSEWU - Dua pelaku pencurian berhasil diamankan jajaran Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu dari amuk massa setelah kedapatan mencuri gabah di halaman penggilingan padi RM milik korban Rahmat Hidayat (41) di Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu. Menurut Kapolsek Kota Pringsewu Kompol basuki ismanto, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP hamid Andri Soemantri, Sik, mengatakan kedua pelaku tertangkap massa di tempat kejadian untungnya ada polisi di lapangan sehingga sempat diamankan dari amuk massa. \"Kedua pelaku diketahui bernama GA (18) Buruh, warga pekon Suka Agung Kecamatan Bulok kabupaten Tanggamus dan QA (16) status pelajar warga Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan pringsewu Kabupaten Pringsewu,\" katanya.(29/04/2020). Dikatakan Kompol Basuki Ismanto SH. MH, kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 28 April 2020 sekira jam 19.00 wib disaat saksi Hanapi (penjaga penggilingan) sedang mengontrol pabrik penggilingan melihat ada dua orang mencurigakan masuk ke komplek penggilingan padi milik korban, lalu saksi Hanapi memberitahukan via telpon kepada korban dan korban pun bergegas menuju gudang penggilingan, sesampainya di pabrik penggilingan padi, lalu korban bersama dengan Hanapi dan dibantu warga langsung mengamankan dua orang laki-laki yang sedang memasukkan gabah kedalam karung sebanyak setengah karung yang berada ditempat penjemuran padi milik korban. \"Kedua pelaku ini sempat diamuk massa tetapi setelah kita datang warga masyarakat langsung menyerahkan kepada kami, selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti berupa setengah karung gabah kami amankan ke Polsek Pringsewu Kota. Sebelum kami bawa ke Polsek Pringsewu Kota karena kedua pelaku ini mengalami luka-luka akibat di massa maka terlebih dahulu kami bawa berobat di rumah sakit,\" ungkapnya. Lanjutnya, kedua pelaku ini mengakui memang benar telah melakukan pencurian gabah tersebut, rencananya gabah hasil curian akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari. \"Hasil penelusuran salah satu pelaku GA ini merupakan residivis, sebelumnya penah dua kali melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor dan sudah diproses di Polsek Pringsewu Kota dan pelaku ini sudah menjalani vonis selama 8 bulan di Lapas Kota Agung dan keluar pada tahun 2018.Untuk proses hukum selanjutnya kedua pelaku kami tetapkan menjadi tersangka dan kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,\" pungkasnya. (Mul)
Sumber: