Uang Kotak Amal Jadi Sasaran
PRINGSEWU - Jajaran unit Reskrim Polsek Pagelaran bersama warga menangkap SF (62) warga Pekon Padang Manis Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus yang melakukan pencurian kotak amal di masjid Jami\' Baitul Maghfiroh Pekon Sukaratau Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu pada, Sabtu (4/7/20) Dari penangkapan pelaku tersebut turut diamankan barang bukti berupa satu buah kotak amal berikut gembok yang sudah dalam kondisi rusak, satu buah besi pahat, satu potong besi serta uang tunai sejumlah 280 ribu rupiah. Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menyatakan bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Juli 2020 sekira jam 03.00 wib jajaran unit Reskrim Polsek Pagelaran bersama warga masyarakat telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian uang kotak amal masjid Jami\' Baitul Maghfiroh Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran. “Awalnya pelaku tidak mengakui telah melakukan pencurian tetapi setelah kami lakukan upaya penggeledahan dari badan pelaku dapat kami temukan barang bukti berupa satu buah satu buah besi pahat, satu potong besi serta uang tunai sejumlah Rp280 ribu rupiah,\" ungkapnya. Setelah pelaku diamankan dan lakukan proses pemeriksaan di hadapan petugas pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian uang kotak amal masid Jami\' Baitul Maghfiroh Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran. \"Pelaku saat melakukan pencurian dengan merusak kotak amal yang posisinya sudah digembok dengan cara didongkel menggunakan sebilah besi pahat dan sepotong besi setelah itu mengambil uang yang ada didalam kotak amal dan disimpan di saku celana pelaku,\" terang Safri Lubis. Menurut kapolsek,pada saat pelaku melakukan pencurian di masjid Jami\' Baitul Maghfiroh tersebut diketahui oleh warga yang kemudian melaporkan kepada petugas piket . \"Sehingga petugas kami dengan dibantu warga langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang posisinya masih berada di areal masjid,\" ucapnya. Dijelaskan Safri Lubis, dalam proses pengembangan kasus pelaku mengakui bahwa selain di masjid Jami\' Baitul Maghfiroh Pekon Sukaratu pelaku juga sudah beberapa kali melakukan pencurian ditempat lain, diantaranya 2 kali di sebuah warung kelontongan di Pekon Padangrejo Kecamatan Pagelaran, dan 1 kali melakukan pencurian uang kotak amal di Mushola Al-Muhsinin Pekon Pagelaran. “Selain itu pelaku ini juga merupakan seorang residivis kasus pencurian kopi di wilayah hukum Polsek Pulau Panggung Polres tanggamus dan sudah menjalani proses hukum / vonis di LP Kota Agung pada tahun 2009. untuk proses selanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan padal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,\" pungkasnya.(Mul)
Sumber: