Eksekusi Rumah Sengketa Dikawal Ketat Aparat
PRINGSEWU – Eksekusi pengosongan terhadap sebuah rumah sengketa warisan oleh Pengadilan Agama Kota Agung di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian dan TNI. Pembacaan keputusan eksekusi dilaksanakan Pengadilan Agama (PA) Tanggamus dipimpin oleh Wakil Ketuanya Drs. H. Asrori SH, MH dan Agus Sungkowo selaku Juru sita dilanjutkan pengukuran tanah dan eksekusi mengeluarkan barang perabotan. Dalam proses eksekusi yang berlangsung Kamis (1/3) sekira pukul 09.00 WIB terlihat pula sejumlah personil dari POMAL stand by di lokasi. Kepala Pekon setempat Abidin Ayub menjelaskan proses eksekusi berjalan dengan tertib. “Sebelumnya sudah kita upayakan agar kedua belah pihak (penggugat dan tergugat) untuk tidak menciptakan keonaran,” kata dia. Abidin mengakui memang ada sekitar 100 masa dari luar Margakaya yang di duga pendukung pihak tergugat. “Proses eksekusi dikawal ratusan personil dari Polres Tanggamus dan TNI, Alhamdulilah aman dan kondusif,” tuturnya. Camat Pringsewu Nang Abidin yang turun ke lokasi bersama Kapolsek beserta Danramil berharap supaya situasi tetap kondusif. \"Saya berharap supaya situasi tetap kondusif dan menghargai keputusan pengadilan,\" harapanya. Kabag Ops Kompol Aditya Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si mengatakan, pengamanan dilaksanakan berdasarkan hasil putusan Pengadilan Agama Tanggamus Reg. No : 979/Pdt.G/2016/PA.TGM. \"Permintaan dari pihak Pengadilan Agama pada hari ini akan melakukan eksekusi , kami menerjunkan sekitar 100 personil anggota gabungan dari polres dan polsek serta ada juga dari koramil . Tujuanya untuk mengantisipasi hal hal yang mungkin tidak kita inginkan, pelaksanaan eksekusi ini berjalan aman terkendali, kami juga mengapresiasi dari pihak tergugat yang sudah mematuhi dari putusan hukum juga dari pihak keluarga tergugatpun menerima putusan itu,\"kata Kompol Aditya Kurniawan. Sementara Wakil Ketua Pengadilan Agama Drs. H. Asrori SH, MH menjelaskan kali ini merupakan eksekusi yang kedua, dalam peraturanya hibah itu tidak boleh lebih dari dua pertiga. \"Kita datang kesini menjalankan perintah dari dari ketua pengadilan agama jurusita yang melaksanakan dalam hal ini kita melaksanakan eksekusi riil, maksudnya membagi harta sesuai dengan keputudan eksekusi,\"jelasnya. Lantas bagaimana keputusan eksekusi, Wakil Ketua PA mengungkapkan objek gugatan dibagi terhadap tergugat dan penggugat dengan luas tanah 675 meter persegi dan 225 meter persegi milik tergugat dan sudah diukur begitupun rumah. \"Dari jumlah tanah 675 meter persegi tetsebut di bagi tiga jadi 225 dan sudah kita patok. Ada 12 persen itu milik Hapsiah tergugat 55 meter, ini sudah hak milik mereka tugas kami masalah eksekusi sudah selesai,\"ungkapnya. Pengadilan agama juga mengucapkam terima kasih kepada pihak keamanan dan masyarakat karena eksekusi berlangsung aman. \"Tidak ada kericuhan dari eksekusi ini dan kamipun mengucapkan terimakasih pada pihak keamanan Kepolisian dan Kodim yang telah mengamankan pelaksanaan eksekusi.\"tandasnya. Kegiatan berahir pada pukul 10.30 Wib juga dihadiri Kepala Kesbangpol Pringsewu, Sukarman, Danramil Pringsewu Kapten Inf. Redi kurniawan, Pomal Lettu Laut PM Yudi Molgan. (mul)
Sumber: