Selewengkan DD, Mantan Pj Kakon Masuk Penjara

Selewengkan DD, Mantan Pj Kakon Masuk Penjara

KOTAAGUNG--DH oknum ASN Pemkab Tanggamus sekaligus mantan Pejabat (Pj) Kepala Pekon Sukarame Kecamatan Talangpadang dijebloskan kerutan Mapolres Tanggamus oleh Satreskrim Polres Tanggamus lantaran diduga melakukan penyelewengan dana desa tahun 2019, Kamis (24/9) Menurut Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, penahanan karena barang bukti dan saksi-saksi sudah cukup dan guna memudahkan proses hukum selanjutnya dan kasus ini juga merupakan pelimpahan dari Inspektorat Tanggamus yang telah melakukan proses pembinaan kepada DH untuk mengembalikan kerugian negara, namun dalam waktu yang telah ditentukan DH tak kunjung mengembalikan kerugian negara sehingga pada akhirnya diserahkan keaparat penegak hukum. Ia menjelaskan, selama ini telah memeriksa 15 orang saksi yang merupakan aparat pekon setempat. Selanjutnya minta keterangan terhadap saksi ahli dua orang terdiri ahli audit dan ahli pidana.\"Berdasarkan audit kerugian uang negara diduga terjadi penyimpanan penggunaan APBD Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan terealisasi,\" kata Edi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni ini, Kamis (25/9) Dijelaskan Edi bahwa Kasus ini bermula saat Pekon Sukarame menerima Dana Desa tahun 2019 sebesar Rp 1,114 miliar lebih. Saat itu DH yang menjabat Pj Kakon Sukarame meminta uang kepada bendahara pekon. Permintaan uang tersebut dilakukan DH sebanyak tujuh kali yang dibuatkan kwitansi. Alasan pemintaan dana untuk keperluan pekon, pengadaan pos ronda dan tarub, belanja pekon, transportasi perangkat pekon, seragam batik PKK. \"Namun semuanya tidak terealisasi dengan alasan untuk keperluan pribadi dan membayar utang, sehingga terjadi korupsi senilai Rp 257,900 juta lebih,\" papar Edi. Lalu untuk pasal yang disangkakan kepada DH yakni Pasal 2 jo Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 diubah UU no 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.\"Kemudian denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar,\"pungkas Edi. Sementara Asisten Bidang Administrasi Setdakab Tanggamus Jonsen Vanisa mengaku prihatin atas kasus yang menjerat DH. Menurut Jonsen, saat pelantikan Pj Kakon yang merupakan ASN Pemkab Tanggamus sudah diwanti-wanti agar tidak menyalahgunakan wewenang dan melakukan korupsi dana desa. \"Ya,DH ini memang ASN yang bertugas di Kecamatan Talangpadang. Kami prihatin dengan peristiwa seperti ini, sebab sudah sering diingatkan agar tidak korupsi,\" kata Jonsen. Kendati status hukumnya belum Inkrah, namun Jonsen memastikan bahwa DH akan diberhentikan sebagai ASN apabila dalam persidangan di pengadilan terbukti terlibat korupsi.\"Berapapun lama vonis penjaranya , kalau dinyatakan terbukti bersalah karena korupsi maka akan diberhentikan, sebab aturannya memang mengatur begitu,\"pungkas Jonsen.(ral)

Sumber: