Cegah Kesalahan, Bupati Minta Satgas Konsultasi ke BPKP
KOTAAGUNG--Bupati Tanggamus yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanggamus Hj Dewi Handajani mengintruksikan kepada jajaran Satgas untuk secara aktif melibatkan inspektorat daerah serta berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung dalam setiap tahapan pelaksanaan penanganan dampak pandemi baik itu dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan maupun pelaporan. Hal tersebut disampaikan bupati saat rapat penyampaian hasil Kegiatan Pengawasan Penanganan Covid-19 yang mengambil tema \"Membangun Komitmen Implementasi Continuous Audit Berbasis Teknologi Informasi pada Kabupaten Tanggamus Proyek Perubahan PKN I Angkatan XLVI Tahun 2020, tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Pemkab Tanggamus\". Kamis (24/9). Menurut bupati, penting bagi Satgas Penanganan Covid 19 untuk berkonsultasi dengan Inspektorat dan BPKP hal ini untuk mencegah terjadinya kesalahan dan agar penanganan dampak Pandemi Covid-19 ini sesuai dengan apa yang diharapkan. \"Peran BPKP dalam Satgas Percepatan Penanganan Covid- 19 ialah sebagai anggota pengarah dan anggota pelaksana. Pelibatan dalam Satgas merupakan pemberdayaan peran strategis BPKP sebagai Auditor Internal Pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan percepatan penanganan Covid-19. Dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2020, dimana BPKP ditugaskan untuk melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan Covid-19,\"ujar Dewi. Mengahadapi pandemi Covid-19, lanjut bupati, Pemkab Tanggamus melalui Satgas telah menganggarkan dana senilai Rp 57,88 miliar yang diperuntukan bagi penanganan kesehatan dan hal lain sebesar Rp19,13 miliar, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha di daerah tetap berjalan, Rp 4,94 Miliar lalu penyediaan jaring pengamanan sosial Rp33,8 Miliar. Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Kisyadi, menyampaikan bahwa dalam penanganan pengawasan Covid- 19 perlu adanya peningkatan kemampuan untuk memitigasi risiko, pengurangan biaya untuk menilai pengendalian intern, meningkatkan kepercayaan pada laporan keuangan , perbaikan operasi keuangan, dan pengurangan kesalahan dan potensi Fraud. \"Kemudian untuk penanganan permasalahan Covid-19 adalah dengan realisasi anggaran pendapatan dan belanja, realisasi anggaran Penanganan Covid-19 serta permasalahan dan rekomendasi, sistem audit pun harus sesuai dengan peraturan kebijakan yang ada jangan sampai nanti laporan- laporan yang disampaikan menyalahi aturan yang telah ditetapkan,\"terangnya. Ia menambahkan, selanjutnya dalam menentukan tuntutan APIP harus efisien dan efektif dalam assurance dan consulting atas pengendalian manajemen resiko dan tata kelola, pertambahan obyek pengawasan semakin meningkat pelaksanaan audit yang lebih ceapt dan real time, sumber daya pengawasan terbatas .\"Pelaksanaan prosedur audit konvensional yang membutuhkan waktu relatif lama dan cenderung post audit, serta fungsi internal audit sebagai Early Warning System,\"tandasnya. Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati AM. Syafi\'i, Sekretaris Daerah Hamid Heriansyah Lubis, Asisten Bidang Pemerintahan Faturrahman, Inspektur Ernalia, Rita Erva Koordinator Pengawasan (Korwa) P3A, Eko Suwahyo Koordinator Pengawas (Korwa) PAD, serta Para OPD terkait. (iqb)
Sumber: