Penodong di Pantai Baturaja Dilimpahkan Polisi Ke Kejaksaan
PEMATANGSAWA--Tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) penodongan bernama Megi Hendrawan (19) dilimpahkan Polsek Pematang Sawa ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu (7/10). Tersangka merupakan warga Pekon Betung Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus dilimpahkan berikut barang bukti kejahatan berupa unit HP Redmi 6 A warna hitam dan satu bilah pisau jenis badik serta kotak HP. Kapolsek Pematang Sawa Ipda Ahmad Junaidi mengatakan, tersangka dilimpahkan berdasarkan surat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus terkait lengkapnya berkas tersangka Megi Hendrawan. \"Tersangka dilimpahkan siang tadi, sekitar pukul 13.30 Wib,\" ujar Ahmad Junaidi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya. Dilanjutkan kapolsek, pelimpahan tersangka itu sebagai tindak lanjut dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP. \"Berdasarkan hal itu, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan,\" ungkap Junaidi. Ia menjelaskan, tersangka Megi Sanjaya sebelumnya ditangkap atas laporan Diana Sari (21) warga Pekon Tanjungan Kecamatan Pematangsawa yang merupakan rekan korban. Sebab usai kejadian korban mengalami luka-luka dan shok usai mengalami penodongan tersebut. Adapun kronologis kejadian pada Minggu tanggal 05 Juli 2020 sekira pukul 17.00 wib, saat korban Juraida bersama Diana Sari sehabis mandi dipantai alam Dusun Baturaja Pekon Betung Kecamatan Pematangsawa didatangi dua orang pria yakni Megi Hendrawan dan YI (buron). Kedua pelaku yang menggunakan masker tiba-tiba datang menghampiri kedua korban. Pelaku Megi menodongkan pisau keperut Diana Sari sambil memiting leher, sementara YI memegang bagian belakang leher Juraida kemudian YI membenturkan kepala dan pipi Juraida ketembok. \"Korban Juraida sempat berusaha lari, namun berhasil ditangkap YI yang kemudian merampas HP Xiaomi Redmi 6A warna hitam milik korban Juraida. Sementara Megi berhasil merampas uang tunai milik Diana sari sebesar Rp104.000 dari dalam kantong baju, sehingga atas hal itu kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp.1.450.000,\"terang Kapolsek. Atas kejahatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana. \"Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan terhadap rekannya YI yang kini buron masih dilakukan pengejaran,\"tandas Junaidi.(ral)
Sumber: