Kejari Tetapkan Kakon Tanjungagung Sebagai Tersangka
Dugaan Korupsi DD Tahun 2019 KOTAAGUNG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan oknum Kepala Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung, Subhan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) tahun anggaran 2019. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanggamus, Arinto Kusumo mewakili Kepala Kejari Tanggamus David. P.Duarsa. Menurut Arinto penetapan tersangka Subhan lantaran sudah ada dua alat bukti yang cukup yang dituangkan dalam Surat Nomor B1389/L.8.19FD.2/12 tahun 2020 tanggal 2 Desember 2020. \"Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Tanggamus terdapat adanya kerugian negara sebesar Rp 262.492.212.000. Kepada yang bersangkutan saat ini belum dilakukan penahanan sebab sesuai prosedur setelah resmi statusnya menjadi tersangka seterusnya pihak Kejari Tanggamus akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,\" ujar Arinto yang didampingi Kepala Seksi Intelijen M.Rizka Saputera. Dilanjutkan Arinto, apabila selama pemanggilan yang bersangkutan sebagai tersangka tidak hadir selama tiga berturut-turut, maka akan dilakukan upaya paksa. \"Saat penyelidikan, yang bersangkutan sempat beberapa kali hadir, kami harap nantinya juga hadir saat dipanggil dengan statusnya yang sudah naik sebagai tersangka,\"ucapnya. Masih kata Arinto bahwa, penyidik memprasangkakan Subhan dengan pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 dan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. \"Dan sampai saat ini belum ada pengembalian dana yang menyebabkan adanya kerugian negara tersebut. Kami harap kepada yang bersangkutan supaya dapat kooperatif, apabila tak diindahkan kami akan lakukan upaya paksa,\"pungkasnya.(ral)
Sumber: