Diimingi Uang, Pelajar Dicabuli Bergantian oleh 5 Pria

Diimingi Uang, Pelajar Dicabuli Bergantian oleh 5 Pria

PUGUNG--SP seorang pelajar berusia 15 tahun warga Kecamatan Pugung menjadi korban pencabulan yang dilakukan secara bergilir oleh lima pria disebuah gubuk. Kini kelima pria yang satu diantaranya masih anak dibawah umur sudah diamankan Polsek Pugung. Kelima pelaku yang diamankan terdiri dari tiga pria dewasa berinisial JK (27), IR (27), SA (21), AA (21) dan seorang usia 16 tahun berinisial RO (16) semuanya warga Kecamatan Pugung. Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi mengatakan terkuaknya kasus tersebut, setelah kejadian korban meninggalkan rumah sehingga dilakukan pencarian dan akhirnya korban ditemukan berada di Pringsewu pada Oktober tahun 2020 Kemudian setelah berada dirumah, korban menceritakan bahwa ia kabur karena merasa malu atas peristiwa yang dialaminya, sehingga orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung. \"Kelima tersangka ditangkap dirumahnya masing-masing, kemarin Kamis (21/1/21) pukul 09.00 Wib,\" kata Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat (22/1) Okta Devi mengungkapkan, kelima tersangka ditangkap atas pelaporan tanggal 18 Januari 2021 tentang terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Adapun pelapornya adalah JM (52) selaku paman korban. Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian yang dialami korban terjadi pada medio Oktober 2020 bermula pada saat korban diajak oleh para pelaku untuk berhubungan badan selayaknya suami istri. Modus para pelaku dengan mengiming-imingi akan memberi uang sehingga korban mau melakukannya dan para pelaku berbuat secara bergantian/bergiliran. \"Kejadian sekitar akhir Oktober 2020, namun korban lupa tanggal kejadian, sekitar pukul 19.00 Wib di sebuah gubuk di Kecamatan Pugung,\" terang Okta Devi. Lanjutnya, dalam perkara tersebut, Polsek Pugung juga mengamankan barang bukti pakaian milik korban saat terjadinya pencabulan. Ditambahkan Kapolsek, saat ini kelima tersangka berikut barang bukti ditahan di Polsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut. \"Atas perbuatannya, mereka terancam Pasal 76 D jo Pasal 61 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman maksimal 15 tahun,\" tandas Okta Devi.(ral)

Sumber: