Tipu Warga Rp40 Juta, Mantan Kakon Kampungbaru Dijebloskan ke Penjara
KOTAAGUNG--Satreskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap mantan Kepala Pekon Kampung Baru Kecamatan Pematangsawa Mopriyadi (38) atas perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sebelum ditangkap, polisi lebih dulu menetapkan Mopriyadi dalam daftar pencarian orang (DPO) karena saat berstatus tersangka dan hendak dimintai keterangan Mopriyadi kabur melarikan diri ke Jakarta. Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengatakan Mopriyadi ditangkap di Bandarlampung, Kamis dini hari (4/3).\"Berdasarkan hasil monitoring kami, MR ini pulang ke Lampung dan berhasil kami tangkap tangan saat berada dirumah kerabatnya, selanjutnya kami bawa ke Polres Tanggamus untuk pemeriksaan lebih lanjut,\"kata Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus saat ekspose, Kamis (4/3). Dijelaskan Kasatreskrim, kejadian bermula saat Mopriyadi meminjam uang kepada pelapor atas nama Masdar Helmi alamat Pekon Tanjungan Kecamatan Pematang Sawa sebesar Rp40 juta medio Juli 2019, adapun jaminannya adalah sertifikat hak milik (SHM) milik warganya dari program pendaftaran tanah sertifikat lengkap (PTSL) yang belum sempat ditebus. \"Setelah mendapatkan laporan, kami melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Pada tanggal 18 September 2020 MR ditetapkan sebagai tersangka, tanggal 19 September 2020 saat pemanggilan pertama tersangka hadir, namun saat pemanggilan kedua 4 Januari 2021 tersangka melarikan diri dan tanggal 5 Januari 2021 diterbitkan DPO,\"terang Ramon. Masih kata Ramon, setelah diterbitkan DPO, Polres Tanggamus terus berupaya mencari dengan berkoodinasi dengan polres atau Polda lain.\"Berdasarkan keterangan tersangka MR dia kabur ke Jakarta dan hendak mengurus paspor untuk keperluan menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi,\"sebut Kasatreskrim. Uang hasil peminjaman sebesar 40 juta lanjut Ramon digunakan tersangka untuk bersenang-senang dan untuk membeli narkoba.\"Hasil urinenya positif sabu dan tersangka mengakui memakai narkoba di Kampung Ambon Jakarta,\" kata Ramon. Atas perbuatannya ini, Mopriyadi dipersangkakan dengan pasal 378 KUHPidana. \"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,\"kata Ramon Lalu saat disinggung mengenai perkara narkoba, Ramon mengaku hal itu akan dikoordinasikan dengan Satresnarkoba.\"Untuk narkobanya kami akan berkoordinasi dengan Satresnarkoba,\",ujar mantan Kapolsek Pulaupanggung itu. Selain perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan, Satreskrim juga mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa (DD).\"Tersangka MR ini menjabat sebagai kepala pekon periode 2013-2019 saat ini Unit Tipikor Satreskrim tengah melakukan penyelidikan, jika memang ada unsur kerugian negara dalam pengelolaan dana desa tentu akan kami tingkatkan kepenyidikan,\"pungkas Ramon. Sementara Mopriyadi membantah bahwa uang yang dia pinjam sebesar Rp40 juta untuk senang-senang dan konsumsi narkoba, dirinya mengaku bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pembangunan fisik dipekon.\"Untuk menalangi pekerjaan fisik dipekon, tapi saat pencairan dana desa, masa jabatan saya habis dilanjutkan oleh Pj kepala pekon, itulah yang menyebabkan saya tidak bisa membayar hutang,\" kilahnya.(ral)
Sumber: