Dua Pelaku Penodongan Digulung Polsek Pugung
PUGUNG--Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan modus todong yang beraksi di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Banjaragung Udik Kecamatan Pugung, Selasa malam (9/3). Keduanya adalah Apruli (24) warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung dan Agung Saputra (19) juga warga Pekon Rantau Tijang. Salah satu dari pelaku yakni Agung Saputra diketahui merupakan residivis pencurian buah pisang. Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya mengatakan kejadian penodongan itu dialami oleh korban bernama Riki Dermawan (22) warga Blok 11 Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting pada 24 Februari lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Dilanjutkan kapolsek, kejadian bermula pada saat korban bersama temanya bernama Toni Indrawan sedang mengendari sepeda motor Honda Beat dari arah Pringsewu menuju Gisting, tiba- tiba korban diberhentikan oleh seorang yang tidak dikenal mengendarai motor Honda BeAt tanpa nopol, lalu pelaku memanggil teman-temannya berjumlah tiga orang yang mengendarai sepeda motor jenis Trail warna putih List orange dan Yamaha Vega Trondol mendatangi korban atas nama Riki dan Tedi, setelah itu korban secara terpisah dibawa berkeliling, Tedi dibawa pelaku yang mengendarai motor Trail kearah Dusun Kebumen Pekon Banjar Agung Udik, kemudian korban Riki dibawa berputar oleh pelaku yang mengendarai Honda Beat tanpa nopol ketempat lain namun masih diwilayah Dusun Kebumen. \"Korban diajak berputar-putar di Dusun Kebumen dan sesampainya dijembatan Dusun Kebumen pelaku meminta untuk membuka jok sepeda motor korban yang didalamnya berisikan sebuah tas selempang sebesar Rp200 ribu, setelah itu pelaku juga merampas handphone yang dipegang korban merek Samsung A30 warna hitam,\"kata Okta Devi. Dilanjutkan Kapolsek setelah mengalami kejadian penodongan itu,korban Riki langsung mendatangi Polsek Pugung untuk membuat laporan, laporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B - 23 / II / 2021/ PLD LPG / RES Tgms / Sek Pugung tanggal 24 Februari 2021. \"Setelah dilakukan penyelidikan unit Reskrim Polsek Pugung berhasil mengidentifikasi pelaku dan didapati informasi tentang keberadaan pelaku, lalu pada hari Selasa tanggal 9 Maret 2021 sekira jam 21.00 Wib Unit Reskrim Polsek Pugung berhasil mengamankan dua orang pelaku berikut barang bukti di Pekon Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung, selanjutnya membawa dua pelaku ke Polsek Pugung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,\"jelas Okta Devi Masih kata Okta Devi barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni HP android warna hitam milik korban Riki.\"Total kerugian kedua korban sebesar Rp3,4 juta, rinciannya dua handphone milik Riki dan Tedi dan uang tunai dari kedua korban Rp 700 ribu. Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,\"pungkas Okta Devi.(ral)
Sumber: