Buron Empat Bulan, Pelaku Curat Akhirnya Di Tangkap
PEMATANGSAWA - Kepolisian Sektor (Polsek) Pematangsawa akhirnya memenuhi janjinya untuk menangkap pelaku lain dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pekon Way Asahan, Pematang Sawa pada 11 Desember 2017 silam. Satu pelaku yang sempat buron tersebut Supriyadi alias Yandi (27) warga Pekon Tampang Muda, Kecamatan Pematangsawa.Sebelum Yandi tertangkap memang ada selentingan dari keluarga tersangka lain Suherli bin Marhusin yang menuding Polsek Pematangsawa tidak berlaku adil karena masih belum menangkap pelaku lain yang justru otak dari pencurian. Kapolsek Pematangsawa, Ipda Lukman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, mengatakan tersangka Supriyadi alias Yandi (27) dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya pada Rabu 7 Maret 2018. Tersangka menurutnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Pematangsawa hal itu setelah pelaku berhasil lolos pada saat akan ditangkap. \"Pelaku koperatif pada saat akan ditangkap, kita berkoordinasi dengan kepala pekon (kakon) secara persuasif. Sebelumnya saya sudah sampaikan bahwa tersangka lainnya juga tidak akan kita biarkan, nah, saya tepati janji itu,\"kata Kapolsek, Minggu (11/3). Kapolsek menambahkan, pelaku ditangkap menindaklanjuti laporan Nurdin (33) warga Pekon Way Asahan pada tanggal 11 Desember 2017 lalu, atas perbuatannya pelaku terancam pasak 363 dengan pidana ancaman maksimal 7 tahun penjara. Supriyadi alias Yandi menyusul empat rekannya dua diantaranya dibebaskan karena masih dibawah umur akan tetapi proses tetap berjalan, sedangkan dua tersangka lagi yaitu Suherli bin Marhusin dan Rohili bin Khoiri mendekam dibalik jeruji besi. \"Tersangka dan lima rekannya melakukan pencurian di salah satu rumah warga di Pekon Way Asahan 11 Desember lalu sekitar pukul 14.00 WIB, dengan cara membuka paksa kunci pintu depan rumah korban dengan anak kunci palsu yang dipersiapkan,” terang Ipda Lukman. Dari rumah korban yang berhasil dimasuki tersebut, pelaku lanjut kapolsek berhasil menggondol dua speaker aktif, tiga gelang 22 karat, 1 HP dan uang tunai Rp5.000. “Lima orang berhasil diamankan saat hendak mengambil barang curian yang disembunyikan di semak-semak, sedangkan Yandi berhasil lolos saat itu,\"ungkap Lukman. Saat disinggung, masih ada tersangka lain seperti yang disampaikan oleh keluarga Suherli, Kapolsek enggan berbicara terlalu jauh, menurutnya apa yang disampaikan oleh pihak keluarga sah-sah saja, akan tetapi dalam hal ini kepolisian memiliki bukti-bukti yang kuat untuk dijadikan alasan kuat sebagai tersangka. \"Itukan persepsi keluaraganya kita jangan berpatokan kepada keluarganya, dan kita jangan terkecoh, yang jelas kita dari pihak kepolisian telah menjalankan tugas, dan apa yang menjadi keinginanan keluarga tersangka lainnya telah kota penuhi, dan kita tidak akan lepas begitu saja,\"tandas kapolsek. (iqb)
Sumber: